Masih dalam proses terkait adanya dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilihan Umum Pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 24 April 2021, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti sesuai undang-undang. Kini ditemukan kembali pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Labuhanbatu menggunakan jasa Muhammad Rusli, SH, MS selaku Pengacara Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM Nomor Urut 2.
Dalam temuan tim awak media menemui bukti data kebenaran KPU Kabupaten Labuhanbatu gunakan Pengacara dari Tim Kampanye Paslon nomor urut 02 ERA, sesuai Lampiran Surat Keputusan Nomor : 02/SK-ERA/LB/IX/2020, Tanggal 03 September 2020 Tentang Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM Nomor Urut 2 Surat Keputusan atas nama Muhammad Rusli, SH, MS Nomor: IX Bantuan Hukum dan Advokasi. Ditanda tangani oleh dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM. Ditetapkan di Rantauprapat, pada tanggal 03 September 2020. Selanjutnya, SK tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika dikonfirmasi tim wartawan apakah benar Muhammad Rusli, SH, MS selaku pengacara mendampingi KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam Pilkada 2021 dan Mahkamah Konstitusi (MK) ?
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi membenarkan bahwasanya Muhammad Rusli, SH, MS adalah salah satu pengacara pihak KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu.
"Ia juga mengikuti hadir saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 dengan Nomor Perkara yang teregistrasi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 2 dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM," ujar Wahyudi kepada wartawan melalui WhatsApp. Kamis (20/5/2021), sekitar pukul 15.17 WIB.
Konfirmasi tim wartawan melanjutkan kepada Muhammad Rusli, SH, MS melalui telepon WhatsApp. Kamis (20/5/2021), sekitar pukul 17.24 WIB terkait kebenaran. Pengacara KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Muhammad Rusli, SH, MS mengakui dirinya adalah Pengacara KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu. Lanjutnya Ia adalah salah satu dari Pengacara KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara. Gugatan hasil pilkada ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya).
Di dalam putusan bernomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Erik-Ellya. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (22/3/2021) kemarin.
Dalam amar putusan tersebut MK juga menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 214 Kabupaten Labuhanbatu No. 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS.
Di antaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Selanjutnya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS tersebut. PSU digelar dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS-TPS tersebut.
Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum putusan memaparkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan penyelenggara pemilihan pada TPS-TPS tersebut dijatuhkan sanksi. Menurut MK, telah terjadi proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan permasalahan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu semata. Namun juga telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungjawabkan, maka MK memerintahkan untuk dilakukan PSU di 9 TPS tersebut.