Bawaslu Nias Tolak Gugatan Paslon Fajar Waruwu- Peringatan Zebua
Nias (UtamaNews.com)
Oleh: Hendry
Rabu, 11 Mar 2020 07:21
Bawaslu Kabupaten Nias menetapkan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, terkait dengan gugatan pemohon an. Fajar Waruwu, SH dengan Peringatan Zebua (FAERI), Selasa sore (10/3/2020).
Musyawarah tersebut dilaksanakan di ruangan Sentra Gakkumdu kantor Bawaslu, Jalan Pelud Binaka- Soewe, Kecamatan Gido, Kab. Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Novan Maskurnia Hura, S.H., serta dihadiri oleh beberapa staf dan Anggota Bawaslu. Turut hadir pula pihak pemohon yaitu Peringatan Zebua beserta beberapa pendukung dan pihak termohon yaitu sejumlah perwakilan KPU Nias.
Musyawarah Sengketa Pilkada Kab. Nias Tahun 2020 sudah dilakukan sejak 2 Maret 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh kuasa hukum termohon Simponi Halawa S.H., kemudian musyawarah tersebut sempat ditunda beberapa kali karena kurangnya alat bukti yang menguatkan terkait gugatan tersebut. Hingga akhirnya Bawaslu Nias membacakan hasil putusan/ musyawarah gugatan Salah Satu Paslon melalui Jalur Independen (Perseorangan) pada pemilihan Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Nias, pasangan FAERI pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilih Nomor: 001/ PS/ PWSL.NIS.02.18/ II/ 2020 dilakukan setelah menimbang pada alat bukti dan saksi yang ada.
Pada putusan tersebut Bawaslu Kabupaten Nias memutuskan bahwasanya menolak seluruh permohonan Pemohon (Pasangan FAERI). Kemudian apabila pemohon merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan 3 (tiga) hari untuk melakukan banding ke PTTUN RI (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Republik Indonesia).
Menanggapi putusan, Peringatan Zebua, menyatakan, "Apapun hasil keputusan yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias kami akan menerimanya."
"Saya akan berkoordinasi dengan Calon Bupati Nias Bapak Fajar Waruwu untuk melanjutkan naik banding ke PTTUN RI atau tidak", tambahnya.