Jumat, 22 Mei 2026
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu [tidak hanya] Tanggung Jawab KPU
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Herisal Lubis SH, Komisioner KPU Padang Lawas Utara, Koordinator Divisi SDM dan PARMAS. Minggu, 27 Mei 2018 17:17
Herisal Lubis SH
Dok Pribadi

Herisal Lubis SH

Pada Pemilu yang pertama (tahun 1955) Partisipasi Masyarakat mencapai angka 91,1% dan Golput 8,6%, selanjutnya meningkat di masa Orde Baru, yaitu pada pemilu (tahun 1971) partisipasi masyarakat berada di puncak tertingginya sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, yaitu sebesar 96,6% dgn angka golput 3,4%. Kemudian partisipasi masyarakat pada pemilu-pemilu berikutnya (tahun 1977) 96,5% dan golput 3,5%, (tahun 1982) 96,5% dan golput 3,5%, (tahun 1987) 96,4% dan golput 3,6%, (tahun 1992) 95,1% yang golput 4,9%, (tahun 1997) 93,6% dan golput 6,4%.

Selanjutnya pada Pemilu di era Reformasi (tahun 1999) dengan pemilihan langsung untuk presiden dan wakil presiden partisipasi masyarakat berada pada angka 92,6% yang golput 7,3%.

Pada Pileg (tahun 2004) partisipasi masyarakat terus menurun pada angka 84,1% sedangkan yang Golput 15,9%. Pada Pilpres Putaran I (tahun 2004) turun lagi ke angka 84,1% dengan Golput 21,18%. sedangkan pada saat Pilpres putaran II (tahun 2004) kembali mengalami penurunan hingga sampai pada angka 76,6% dan yang golput sebesar 23,4%.

Dan pada Pileg (tahun 2009) partisipasi masyarakat semakin terjun bebas hingga pada level 70,7% dengan angka golput 29,3%. terakhir pada Pilpres 2014 tingkat Partisipasi masyarakat berada pada angka 70,9% dengan angka golput sebesar 29,1%.

Pilkada 2015 berlangsung relatif lancar tanpa gejolak yang berarti. Namun isu partisipasi masyarakat menjadi masalah tersendiri dalam Pilkada kali ini.

Sebelum hari H, KPU menargetkan tingkat partisipasi nasional di Pilkada 2015 mencapai 77,5%. Namun pada akhirnya, secara nasional hanya 69,14% pemilih yang memberikan suara mereka. Artinya, tingkat Golput dalam Pilkada serentak 2015 mencapai 31,86%

Salah satu daerah yang tingkat partisipasinya terendah adalah kota Medan, Sumatera Utara. Di Medan, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada hanya mencapai 26,88%. Hampir 3/4 warga Medan memutuskan untuk Golput dengan tidak memberikan suaranya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Bila melihat beberapa kali Pemilu dan Pemilihan yang telah berlalu, tingkat partisipasi masyarakat di dalam menggunakan hak pilihnya terus mengalami penurunan. Bahkan di beberapa Daerah, seperti kota Medan misalnya, sudah berada di level Parmas yang sangat mengkhawatirkan. Namun entah mengapa selalu saja yang menjadi sasaran untuk disalahkan itu adalah KPU. Padahal, bila kita perhatikan, KPU sudah banyak melakukan sosialisasi dan ajakan terkait pemilu dan pemilihan.

Memang benar, secara moral dan tanggungjawab KPU berkewajiban di dalam melakukan upaya-upaya dan terobosan untuk mencerdaskan serta meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih di dalam setiap Pemilu. Namun semua kita juga harus adil di dalam menilai dan melihat, bahwa tanggungjawab terkait partisipasi masyarakat di setiap Pemilu itu adalah tanggung jawab kita seluruhnya sebagai anak bangsa terutama Partai Politik dan Pemerintah yang nyata-nyata di dalam UU yang mengatur tentang Parpol dan Pemilu mewajibkan untuk melakukan pendidikan politik.

Pada hari Rabu, 27 juni 2018 akan dilangsungkan tahapan Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak Gelombang III yang akan memilih Kepala Daerah untuk 17 Provinsi 39 Kota dan 115 Kabupaten, setelahnya Rabu 17 April 2019 adalah hari H untuk Pemilu Tahun 2019. KPU dan seluruh satkernya secara nasional telah membuat beberapa terobosan dan inovasi didalam upaya mencerdaskan dan meningkatkan Partisipasi Masyarakat untuk dua hajatan besar (pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu tahun 2019) tersebut. Beberapa terobosan di dalam menciptakan pemilih cerdas dan peningkatan Parmas tersebut, antara lain;

1. Riset Pemilu mulai pada Tahun 2015
iklan peninggi badan
2. Pembuatan Rumah Pintar Pemilu (RPP)
3. KPU Goes To School
4. KPU Goes To Campus
5. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula
6. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Muda 
7. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Perempuan
8. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Penyandang Disabilitas
9. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berkebutuhan khusus
10. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kaum Marginal
11. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Komunitas
12. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Keagamaan
13. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Relawan Demokrasi 
14. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Warga Internet (Netizen)
15. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga 
16. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Masyarakat Umum, Media Massa, Parpol, Pengawas, Pemantau Pemilihan, Ormas, Masyarakat Adat, Instansi Pemerintah serta berbagai upaya-upaya lainnya yang melibatkan budaya dan kearifan lokal. Yang semua itu, diharapkan tidak hanya membuat pemilih tahu tapi juga membuat setiap pemilih sadar akan hak-hak politiknya.

Walaupun demikian, ini tidak akan berdampak signifikan apabila tanpa peran aktif semua pihak. Artinya, bila yang mengambil tanggungjawab pendidikan politik dan pemilih ini (yang serius) hanya KPU saja, dalam artian KPU jalan sendiri, maka target peningkatan Partisipasi masyarakat didalam menggunakan hak-hak politiknya termasuk hak pilih tidak akan tercapai seperti yang diharapkan.

Partisipasi Masyarakat yang diharapkan tentu tidak hanya hadir ke TPS lalu pulang, namun lebih dari itu mesti tumbuh kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dengan melibatkan diri baik secara langsung atau tidak langsung sejak awal hingga akhir di dalam setiap proses politik yang diejawantahkan di dalam pemilu dan pemilihan yang terjadi ditanah air serta berperan aktif di dalam mengawal seluruh kebijakan dan pelaksana kebijakan yang muncul dari proses politik tersebut.

Untuk mencapai masyarakat politik ideal sebagai mana di atas, tentu sekali lagi ini bukan hanya tanggungjawab KPU. Namun harus disadari, partai politik juga sangat besar andil dan pengaruhnya. Karena Partai Politiklah yang pada akhirnya akan menjaring, men-seleksi dan men-calon-kan para Calon Legislatif (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Calon Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota).

KPU hanyalah penyelenggara, yang sifatnya melayani para pemilih didalam menggunakan hak pilihnya.
Ibaratnya di dalam sebuah hajatan kenduri, KPU ini hanya pramusaji atau pelayan saja. Tentu, menu apa yang dimasak dan disiapkan oleh sang koki itulah yang dihidangkan oleh pramusaji (kita ibaratkanlah Parpol sebagai juru masak atau Koki). Sedangkan pemilih itu ibarat tamu dan undangan yang akan mencicipi menu yang dihidangkan. Maka sukses tidaknya kenduri tersebut ditentukan dari seberapa banyak tamu undangan yang bergembira dan penuh semangat menyantap menu yang dihidangkan.

Sebagai pramusaji yang berintegritas, jujur, adil dan netral, tentu menu apapun yang disiapkan akan dia perlakukan sama dan dihidangkan secara adil kepada seluruh tamu undangan yang hadir di kenduri tersebut. Pramusaji tidak akan pernah mempengaruhi siapapun dari undangan untuk memilih dan mencicipi menu tertentu saja. Apa yg disiapkan itulah yang ia sajikan. Paling sebagai pelayan yang baik, ia akan mengundang sebanyak-banyak orang untuk hadir di acara kenduri tersebut, ia akan memanggil-manggil "Ayo! kemarilah, mari mencicipi setiap jamuan yang ada di kenduri ini".

Namun, sekeras apapun ajakannya kepada seluruh undangan untuk menikmati setiap menu yang ada sesuai selera masing-masing, sebagus apapun caranya menghidangkan, bila menu yang disiapkan jurumasak atau koki adalah menu basi atau makanan busuk, maka tetap saja para tamu undangan akan enggan hadir apalagi untuk menyantapnya.

Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later