Rabu, 20 Mei 2026

Keresahan Pemuda Melihat Kinerja Kepala Desa Panei

Oleh: Andry Napitupulu Sabtu, 03 Jun 2023 13:13
Andry Napitupulu
Dok. Pribadi

Andry Napitupulu

Pada dasarnya, tujuan terbentuknya desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa bulan lalu, tepatnya 15 Maret 2023, Pemilihan Pangulu Nagori (PILPANAG) serentak Kabupaten Simalungun gelombang pertama, sebanyak 248 nagori, telah usai. Dalam hal ini, Kepala Desa Pematang Panei Kec. Panambeian Panei Kab. Simalungun kembali dipimpin oleh Jhonsidi Hutasoit.

Andry Napitupulu, selaku Pemuda Desa Pematang Panei, tersebut menyikapi bahwa dalam masa kepemimpinan Kepala Desa Jhonsidi Hutasoit 6 tahun sebelumnya, tidak ada dampak yang terlihat mulai dari kesejahteraan, pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan khususnya bagi pemuda/i desa. 

Hal tersebut disurvei langsung, dimana terdapat beberapa kinerja yang sangat minim yang kita nilai, mulai dari Musyawarah Desa (MusDes) yang belum terlaksana sehingga Laporan PertanggungJawaban Gamot dan Maujana yang kita pertanyakan.
Selanjutnya, pengembangan Destinasi-destinasi yang memiliki potensi berdampak positif, baik itu dalam hal sejarah seperti Makam Raja Pane dan destinasi lainnya, yang berdampak bagi masyarakat demi menumbuhkan perekonomian terhadap masyarakat.

Sangat disayangkan, kita juga mempertanyakan arah APDB yang masuk ke desa tak kunjung dapat kita lihat dan kita nikmati bersama-sama sebagai masyarakat desa tersebut. Sejauh amatan yang kita lihat, bahwa arah pembangunan terhadap desa Panei seperti Perbaikan Jalan Aspal, Pemasangan Lampu Jalan yang jaraknya sangat jauh, dan Pembangunan Parit, yang kita pahami pembangunan tersebut tak secara merata sampai ke tiap-tiap dusun yang ada di Kelurahan Panei.

Untuk itu, saya mewakili masyarakat Kelurahan Panei, berharap kepada Kepala Desa Kel. Panei yang terpilih dalam PILPANAG kemarin, yaitu Bapak Jhonsidi Hutasoit, yang akan dilantik pada bulan Juli mendatang untuk 6 tahun ke depan, menjadi pemimpin yang mendengar keluh kesah masyarakatnya, serta memperdayakan potensi-potensi pemuda desa. 

Selaku Pemuda Desa, yang saat ini menempuh Pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Simalungun, juga menegaskan, "Sebagai Kepala Desa, pada dasarnya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, yaitu pembangunan dan pemberdayaan terhadap masyarakat, bukan malah memperdayakan proyek-proyek yang ada di desa."
produk kecantikan untuk pria wanita

Hal ini dapat juga didengar bagi setiap kepala desa kabupaten Simalungun. Mari kita meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta pemberdayaan potensi-potensi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan di desa, yang akan berdampak baik demi kesejahteraan masyarakat. 

Penutup, mengingatkan selaku mahasiswa fakultas hukum, dalam hal "Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, yaitu Pasal 26 ayat (4), Pasal 27, dan Pasal 28." 
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later