Untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 khususnya klaster perkantoran, pemerintah Kota Tebingtinggi merelaksasi (menutup) Kantor Lingkungan Hidup (LH) dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) selama 3 hari.
Penutupan kedua kantor tersebut selama 3 hari terkait adanya ASN yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab test.
Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidin Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9/2020), di Balai Kota mengatakan, dalam rangka memutus matarantai pandemi Covid-19 kita melakukannya secara tegas sesuai dengan aturan. Dan apabila ada ditemukan di suatu perkantoran yang positif covid, maka kantor itu harus direlaksasi dahulu selama 3 hari.
"Kebetulan di PPAKB ada 2 orang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab. Saya perintahkan agar kantor itu direlaksasi selama 3 hari. Demikian juga dengan kantor Lingkungan Hidup kita relaksasi 3 hari agar tidak menyebar," jelas Umar Zunaidi.
Menurut Umar Zunaidi, ini ingin dijadikan sebagai sebuah sistem untuk mencegah adanya klaster covid di perkantoran. "Jadi intinya lebih kepada kewaspadaan dan pencegahan", katanya.
Terkait penerapan disiplin protokol kesehatan Walikota Umar Zunaidi mengaku operasi yustisi dilakukan bersama Polres Tebingtinggi, Koramil 13 dan Satpol PP melakukan operasi di tiap kecamatan dan di beberapa titik.
Menurut Umar Zunaidi, operasi yustisi ini kan dasarnya cuma Perwal No 44 Tahun 2020. Kalau dari segi kekuatan hukum Perwal ini masih belum bisa dieksekusi karena yang bisa dieksekusi itu Perda. Tetapi mestinya kita menghimbau masyarakat Perwal itu adalah untuk menegakkan disiplin.
"Target kita sebenarnya bukan dari sanksi administrasi Rp 50 ribu, target kita adalah membangkitkan kedisiplinan dan kesadaran untuk menggunakan masker," tegas Umar Zunaidi.