Informasi ini diperoleh dari wartawan harian tersebut. Diceritakannya, saat itu dirinya sedang datang ke Polsek Percut guna mencari bahan berita, Rabu (12/4) Malam. Saat asyik duduk membuat berita bersama rekan rekan jurnalis lainnya, tiba tiba masuk telepon melalui Hp Selular dengan nomor yang tak tertera namanya. Setelah diangkat dan berbicara, diduga pemilik Judi Jackpot bermarga Situmorang langsung memaki wartawan itu.
"Dibilangnya, 'kau pikir aku takut sama pemberitaan kau, itu bukan punya aku. Aku bisnis di property. Kau naikkan lagi beritanya itu. Kau pikir aku takut ta*k, biar tau kau marga Situmorang, kucari kau nanti ya ta*k'," ujar Rafli menirukan perkataan penelepon tersebut.
Selain Rafli, kedua rekan media lainnya juga mendengar perbincangan dan perdebatan tersebut, karena dibesarkan suaranya melalui speaker phone.
Diketahui, saat penggrebekan sebelumnya, DS, 25 tahun, warga jalan Perbatasan Pasar 12, Desa Bandar Khalipah, yang menjaga mesin judi tersebut, sibuk menelepon seseorang yang diduga sebagai pemiliknya, yang diketahui bermarga Situmorang, dengan menggunakan HP. Amatan wartawan, saat itu, si pemilik langsung berbicara dengan petugas Propam Poldasu.
Tampak juga, personel Propam Poldasu itu tak perduli. Dia langsung membentak penjaga dan membawa mesin judi serta penjaga jackpot tersebut ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.