Menindaklanjuti Instruksi Kapolres, Polsek Firdaus dan Koramil Sei Rampah menggelar razia warung remang-remang dan kedai tuak yang berlokasi di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat malam (31/1/2020).
Dalam kegiatan ini turut hadir Camat Sei Bamban, Kapolsek Firdaus, Danramil Sei Rampah, BNNK Sergai, Dinas Kesehatan Sergai, Sat PP. Dalam pemeriksaan di salah satu warung, para tamu dan pelayan warung remang-remang dilakukan pemeriksaan identias dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, SH menjelaskan bahwa pengunjung dan pelayan yang diperiksa antara lain, inisial AE (27) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon, SU (31) Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, HT (30) dan MS (28), keduanya pelayan warung remang-remang warga Pulo Brayan Kota Medan, dan RM (26) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelayan menggunakan obat obatan terlarang (met estesy) lanjutan, diketahui hanya tiga orang yang harus melaporkan diri ke BNNK Sergai untuk konseling dan pembinaan.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: