Personil Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Adapun lokasi Penggerebekan yang dilakukan baru baru ini berada di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dan masuk dalam wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai.
Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka. Mereka masing masing berinisial AG (51) seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, serta K (21) seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
Penggerebekan lokasi perjudian jenis meja ikan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.
"Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut," tegas Mirzal, Rabu (21/1).
Selain mengamankan pelaku, Tim Cobra Polres Binjai juga berhasil mendapatkan barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, yaitu satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477.000, dan dua buah HP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, menjelaskan awal mula dilakukan penggerebekan lokasi tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Satreskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP," ungkap Hizkia.
Setibanya di lokasi, sambung Hizkia, tim menemukan adanya praktik perjudian jenis meja ikan.
"Setelah tiba, ditemukan adanya praktik judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Usai mengamankan keduanya beserta barang bukti, kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.