Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Sita Pabrik Kelapa Sawit Terbit Rencana Peranginangin
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Selasa, 06 Jun 2023 17:16
Istimewa
Pemasangan plang sita PKS milik Terbit Rencana Peranginangin
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut didampingi Polres Langkat, melakukan pemasangan plang sita Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Terbit Rencana Perangin Angin atasnama PT Dewa Perangin Angin yang berada di Dusun Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (5/6) malam, sekira pukul 20.00 Wib.
Penyitaan PKS tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, saat dikonfirmasi wartawan awak media, Selasa (6/6).
"Benar, penyitaan ini dilakukan personil dari Ditres Krimum Polda Sumut didampingi personil Polres Langkat," ujar AKP S Yudianto.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, hadir dalam penyitaan PKS tersebut, yakni Ketua DPRD Langkat Sribana br Perangin Angin, Ketua DPD Partai Golkar Langkat Tiorita br Surbakti, Kapolsek Kuala AKP Ilham, serta Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin.
"Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 21.30 Wib dan dalam keadaan aman dan kondusif," demikian ungkap Kasi Humas Polres Langkat.
Diketahui, sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kabar terbaru kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK juga menyebut Polda Sumut telah menyita aset Pabrik Kelapa Sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban.
Tidak hanya itu, LPSK juga menyatakan bahwa penyitaan aset Pabrik Kelapa Sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin tersebut menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan terbaik kepada korban.
Sementara berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (7/6) esok hari.
Sebelumnya pada April 2022, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara, menahan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).