Selasa, 17 Mar 2026

Terdakwa Pembunuhan Sempat Beli HP Setelah Eksekusi Paino

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 18 Jul 2023 13:58
Sidang Pembunuhan Paino
 Istimewa

Sidang Pembunuhan Paino

Satu hari pasca tewasnya mantan anggota DPRD Langkat bernama Paino, ternyata salah seorang terdakwa Heriska Wantenero alias Tio, sempat membeli dua unit handphone di toko Ponsel Mahkota aksesoris di Kota Binjai.

Hal ini diungkapkan oleh saksi sekaligus mantan karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris Binjai bernama Asyifa Khairunnisa, dalam berkas perkara Sulhanda Yahya alias Tato, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (17/7) sore hingga malam hari. 

Sebelumnya, Asyifa sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir dipersidangan. Namun saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, Asyifa beralasan karena sedang berada di luar Kota sehingga tidak dapat hadir di persidangan. 

"Saya ada di BAP penyidik soal pembelian HP pada tanggal 27 Januari 2023. Sekali aja diperiksa polisi pada saat saya bekerja di toko Mahkota Aksesoris di depan SMP N 1 Binjai," ujar Asyifa, saat menjawab pertanyaan majelis hakim. 
Asyifa juga menjelaskan, dirinya pada saat itu bekerja sebagai karyawan yang bertugas melayani konsumen yang hendak membeli handphone. 

"Melayani orang yang beli handphone. Pada saat itu ciri-ciri pria yang membeli handphone itu orangnya tidak tinggi dan gemuk, rambutnya gondrong," ujar Asyifa.

Saat ditunjukkan wajah pria di dalam berkas dihadapan majelis hakim oleh JPU, Asyifa mengamini jika ciri ciri pria yang disebutkannya adalah terdakwa Tio. 

JPU pun menegaskan, apakah yang membeli handphone tersebut terdakwa Tato, Asyifa pun membantahnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Majelis hakim kembali bertanya, handphone merk apa yang dibeli pada waktu itu. Asyifa mengatakan, Nokia tipe 105 sebanyak dua unit.

"Pada saat itu ada bon faktur pembeliannya bu hakim. Tapi dia tidak mau dikasih bonnya. Namun pertinggalnya ada di toko," urai Asyifa. 

Asyifa pun mengaku, ia baru pertama kali melihat terdakwa Tio saat membeli handphone. "Dia (Tio-red) sekalian beli dua kartunya (sim card). Tapi karena kartu perdana gak ada, jadinya cuma kartu paket yang dibelinya. Dia juga minta tolong diregistrasikan, tapi kawan saya yang meregistrasinya," tutur Syifa.

iklan peninggi badan
"Selain beli kartu, dia ada isi pulsa juga, masing masing dua kartu itu jumlah pulsanya Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah)," sambungnya. 

Majelis hakim kembali menanyai Asyifa terkait warna handphone yang dibeli terdakwa Tio pada saat itu. Bahkan, JPU menunjukkan handphone yang sudah dijadikan barang bukti tersebut di hadapan ketua majelis hakim.

"Warna kedua handphone yang dibeli sama-sama warna biru, dan cuma itu yang tersedia bu hakim," kata Syifa. 

Setelah transaksi pembelian handphone selesai, Asyifa mengaku terdakwa Tio buru-buru meninggalkan toko ponsel Mahkota Aksesoris.

Tak sampai situ, Asyifa juga menambahkan jika terdakwa Tio saat membeli dua unit handphone tidak sendirian. Yang melakukan transaksi serta yang mengemudikan mobil terdakwa Tio, sementara yang duduk disebelah sopir, Asyifa mengaku tidak mengetahui ciri-cirinya.

"Dia (Tio) membelinya berdua, karena kaca tengah terbuka, dibangku depan sebelah sopir ada satu orang lagi sedang duduk. Ada keluar tangan ngasihkan uang makanya saya tau dibagian pintu depan ada orangnya. Mobilnya Kijang Innova warna hitam," beber Asyifa. 

Saat disinggung orang yang duduk di bangku depan apakah seorang pria atau wanita, Asyifa tak mengetahuinya.

Selain karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris, saksi Rudi Sembiring dan dua personil Polda Sumut bernama Firman Simbolon, serta Daster Sinulingga juga dimintai keterangannya soal penemuan senjata api di Kecamatan Binjai Selatan.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, mejelis hakim menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada, Senin (24/7) pekan depan.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution, penasihat terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato mengatakan, keterangan saksi Asyifa sebenarnya hanya mengejar, apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti.

"Asyifa ini yang bekerja sebagai karyawan toko ponsel ini, Menjual handphone ke terdakwa Tio. Handphone yang dibeli Tio diberikan ke Tato untuk dipergunakan. Jadi sebenarnya kita hanya mengejar untuk apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti, karena itu harus di uji di dalam persidangan. Dari dua barang bukti yang dibeli, cuma satu yang dijadikan barang bukti, warna biru itu," turup Irwansyah. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️