Setibanya di lokasi kerumunan, Kabag Ops Polresta Deli Serdang KOMPOL Chocky S. Meliala, SH, SIK, MH, memberikan himbauan kepada para tamu undangan agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 wib.
Selaku Kabid pencegahan Covid 19 Kab. Deli Serdang Maramuda Pulungan, S.Pd kembali memberikan himbauan kepada para pengunjung, setelah selesai makan agar segera meninggalkan lokasi guna menghindari Penambahan kerumunan.
"Setelah dihimbau, karena tetap tidak mengindahkan himbauan mematuhi Protokol Kesehatan, Tim pun langsung membubarkan kegiatan tersebut guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Deli Serdang", tutupnya.