Jumat, 30 Jan 2026

Siregar Resmi Laporkan Pihak RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut, PH Korban: Ini Persoalan Nyawa Manusia Yang Hilang

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Selasa, 23 Sep 2025 19:28
Surat tanda pelaporan korban ke Polda Sumut dan saat hendak mengebumikan anaknya
 Istimewa

Surat tanda pelaporan korban ke Polda Sumut dan saat hendak mengebumikan anaknya

Kasus dugaan malpraktik (kelalaian) medis yang terjadi di RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang mengakibatkan bayi meninggal dunia menjadi pelaporan di Polda Sumut oleh Sudiyanto Siregar (32), warga Dusun IV Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Baru, Kecamatan Sei Bamban, melaporkan tenaga kesehatan RSUD Sultan Sulaiman ke pihak kepolisian Polda Sumut.

Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1555/IX/2025/SPKT/POLDA SUMUT pada 22 September 2025.

Dalam laporan tersebut, Sudiyanto melaporkan seorang dokter yang diketahui bernama dr. Mira atas dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 440 dan/atau 174 jo. 438.

Kejadian bermula saat istri pelapor, Tonggoria Tambun (31), masuk ke RSUD Sultan Sulaiman pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari untuk persiapan persalinan. Setelah sempat mendapat pemasangan infus dan dipindahkan ke ruang rawat inap, keluarga merasa penanganan medis terhadap korban sangat lamban.
Karena khawatir, Sudiyanto sempat meminta surat rujukan untuk memindahkan istrinya ke rumah sakit lain. Namun, salah seorang tenaga kesehatan menolak dengan mengatakan, “Tidak semudah itu pak.”ungkap salah seorang tenaga medis 

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dokter baru diberi kabar untuk menangani pasien sekitar pukul 07.00 WIB pagi dan baru tiba di rumah sakit pukul 10.00 WIB. 


Proses persiapan operasi caesar pun baru dilakukan pukul 10.30 WIB, sementara korban baru dibawa ke ruang operasi sekitar pukul 11.30 WIB.

produk kecantikan untuk pria wanita
Tragisnya, pada pukul 12.30 WIB, pelapor dipanggil masuk ke ruang operasi. Alih-alih diberi penjelasan medis, dokter justru bertanya, “Yakin bapak ini mau ditutup?” Setelah pelapor menyetujui, dokter kemudian menyampaikan bahwa bayinya sudah tidak memiliki detak jantung dan tidak bisa dijamin hidup.

Akibat dugaan keterlambatan penanganan medis ini, bayi yang dilahirkan Tonggoria Tambun dinyatakan meninggal dunia.

Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, Sudiyanto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Maruli Tua Saragi & fatner selaku kuasa hukum korban, menyampaikan kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp nya,
iklan peninggi badan

“Ini bukan hanya masalah administrasi atau kelalaian biasa. Ini adalah persoalan nyawa manusia. Ada hak pasien (warga) BPJS yang sangat diabaikan oleh para medis di RSUD Sultan Sulaiman, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar terang di mata publik,” tegas Maruli, Selasa, (23/9).

“Ini bukan hanya tentang satu keluarga yang menjadi korban saat ini, Ini tentang integritas yang harus dijunjung tinggi dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Jika ada kelalaian atas nyawa manusia yang melayang ditangan medis, maka harus diungkap dan ditindak tegas demi kemanusiaan,” tegas nya.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️