Jumat, 01 Mei 2026

Sidang pidana korupsi MAN Kota Binjai hadirkan 2 saksi dari Kantor Akuntan Publik

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 06 Mar 2024 15:16
Sidang di PN Binjai
 Istimewa

Sidang di PN Binjai

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin (5/3) kemarin. 

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menghadirkan 2 orang saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Dua orang ahli yang hadir dipersidangan dan memberikan keterangan diketahui bernama Mangasa Marbun dan Binsar Sirait. Keduanya bertugas di Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, yang berkantor di Jakarta.

Kedua ahli tersebut memberikan kesaksian di depan majelis hakim seputaran dasar hukum serta metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi di MAN Binjai, Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam keterangannya, ahli atasnama Mangasa Marbun mengatakan, dasar hukum yang menjadi landasan mereka dalam melakukan audit adalah permintaan dari pihak Kejari Binjai, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan metode yang digunakan tim auditor ialah, melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak MAN Binjai, dengan data awal dugaan penyimpangan dari pihak penyidik Kejari Binjai.

"Dari sana, Kantor Akuntan Publik menghitung dan menemukan adanya kerugian negara sebesar 1 miliar lebih, yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengelolaan Dana Komite MAN Binjai," ungkap Mangasa Marbun. 

Di dalam persidangan, salah satu Hakim anggota atasnama Girsang, sempat mempertanyakan, kapan dan bagaimana bisa uang Komite Sekolah, dapat dinilai sebagai keuangan negara dan menjadi temuan kerugian negara.
produk kecantikan untuk pria wanita

Auditor (ahli) menjawab, uang Komite Sekolah, dapat disebut keuangan negara, karena dalam proses pengumpulannya menggunakan fasilitas negara, dimana dalam hal ini MAN adalah bagian dari pada negara. Sedangkan kapan uang tersebut menjadi keuangan negara, setelah dikumpulkan oleh pihak Komite Sekolah. 

Usai ditanyai majelis hakim, giliran penasehat hukum para terdakwa yang berkesempatan mempertanyakan legalitas dan keabsahan KAP, dalam mengaudit atau menghitung pengelolaan keuangan di MAN Binjai.

Salah satu Penasehat Hukum terdakwa atas nama Evi Purba (Kepsek MAN Binjai), menanyakan apakah diperbolehkan KAP mengaudit atau menghitung kerugian negara jika sebelumnya pihak BPK atau Inspektorat Jendral telah melakukan pemeriksaan. 

iklan peninggi badan
Ahli berpendapat, bahwa yang dilakukan KAP berbeda dengan pemeriksaan rutin atau umum oleh BPK maupun Inspektorat Jendral. Dimana, audit yang pihak KAP lakukan ialah pemeriksaan secara khusus, yaitu untuk mencari secara detail kerugian negara berdasarkan data awal dugaan pidana korupsi dari penyidik.

Kedua ahli juga menjelaskan, bahwa audit yang mereka lakukan disebut sebagai audit investigasi, yang juga diatur oleh peraturan perundangan-undangan. Dimana hasil temuan dari proses audit mereka nantinya diserahkan kepada pihak yang meminta pengauditan, untuk dijadikan dasar menetapkan nilai kerugian negara. 

Sidang selesai dengan beberapa pertanyaan berikutnya dari majelis hakim serta penasehat hukum terdakwa lainnya. Persidangan berikutnya direncanakan berlangsung pada hari ini, Rabu 6 Maret 2024, dengan agenda memeriksa keterangan terdakwa.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️