Robin Pelita Pelau, yang merupakan seorang tukang bersih bersih kandang satwa di rumah pribadi terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, membeberkan sejumlah fakta di persidangan berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (22/5).
Robin Pelita Pelau sekaligus saksi dalam perkara satwa liar dilindungi mengatakan jika semua satwa liar dilindungi yang diamankan BKSDA, bukanlah milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Semuanya (Satwa liar yang dilindungi-red) bukan punya ketua (Terbit), satwa itu orang yang ngantar dan bukan dititipkan kepada ketua," ujar Robin di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Ledis Meriana Bakara.
Robin juga menjelaskan, adapun satwa liar yang dimaksud adalah Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor, burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor, dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor.
"Orangutan itu yang bawa ke rumah ketua seingat saya Aceng namanya. Aceng ini dia kerja juga di rumah ketua," ujar Robin.
Diceritakan Robin, pada saat itu Orangutan yang dimaksud dibawa bersama kandangnya menuju rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana.
"Saat dibawa ke rumah terdakwa bukan orangutannya aja, tapi sama kandangnya menggunakan truk Colt Diesel," ungkap Robin, seraya menegaskan bahwa Aceng saat ini sudah berhenti bekerja.
Sedangkan untuk satwa liar lainnya seperti Elang, Monyet Hitam, dan Beo, Robin juga menjelaskan bahwa satwa itu juga diantar oleh pekerja yang bekerja di rumah pribadi Terbit Rencana.
"Elang dari Hamdan. Monyet hitam dan Beo diantar juga. Kalau ditanya kenapa diantar oleh orang, saya tidak tau," ujar Robin.
Majelis hakim pun bertanya soal siapa yang memerintah Robin untuk merawat dan memberi makan satwa-satwa liar yang dilindungi itu, pria yang mengaku sudah bekerja lebih dari 10 tahun di rumah pribadi Terbit Rencana tersebut menjelaskan jika hal itu hanyalah inisiatif dirinya sendiri.
"Memberi makan satwa tidak ada yang memerintah dan dari dulu saya pecinta binatang, jadi saya berinisiatif sendiri. Sedangkan untuk makanan satwa, saya kasih kates (Pepaya-red) dan pisang yang diambil dari ladang ketua (Terbit). Terkadang kalau ada buah-buahan yang tidak dimakan dari rumah terdakwa, juga saya kasih. Tidak ada terdakwa memberikan uang untuk membeli makan satwa," beber Robin.
Ketua majelis hakim pun menyinggung keberadaan satwa liar ini, yaitu apakah diketahui terdakwa Terbit Rencana keberadaannya atau tidak.
"Ketua (Terbit) pernah bertanya ini (satwa) punya siapa, dan kenapa dibawa kemari," ujar Robin sembari menirukan apa yang diucapkan terdakwa Terbit Rencana pada waktu itu.
"Masalah satwa, saya tidak tau itu hewan dilindungi. Terdakwa juga jarang ke kandang satwa, tapi terdakwa tau ada binatang itu," sambungnya.
Pun begitu, Robin tidak menampik pada saat satwa liar dilindungi itu dimaksukkan ke dalam kandang yang berada diperkarangan rumah Terbit Rencana, dirinyalah yang menerima.
"Empat satwa saya terima, dan saya tidak ada melapor ke terdakwa. Saya sendiri yang berinisiatif meletakkan satwa ke dalam kandang.Terdakwa pun tidak pernah memerintahkan membuang satwa," pungkas Robin.
Sementara itu, Anggun Rizal selsku penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana, mempertegas soal keberadaan Elang.
"Elang itu beberapa kali pernah dibawa pulang oleh Hamdan," tegas Robin menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Majelis hakim pun mengakhiri persidangan berkas perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi.
"Bagaimana terdakwa keterangan saksi," tanya majelis hakim.
"Benar keterangan saksi yang mulia," jawab Terbit.
Persidangan pun kembali digelar pada Senin (29/5) pekan depan.