Personil Sat Intelkam Polres Tapteng berhasil amankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba inisial FLP (25), domisili Jl. Jetro Hutagalung Lingk IV Kel. Sarudik Kec. Sarudik Tapteng.
Terduga pelaku diamankan di dekat salah satu gubuk milik warga di Jl. Jetro Hutagalung Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, kab. Tapanuli Tengah pada Hari Kamis (3/11/22) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan bahwa ada seorang laki-laki terduga pelaku pengedar Narkoba telah diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Tapteng yang sedang berada di lapangan.
"Mendapat informasi dari masyarakat akan melakukan transaksi, yang langsung direspon, dan Kasat Intelkam Akp J. Situmorang langsung memerintahkan anggotanya untuk melidik informasi yang berharga itu," sebut Gurning.
"Anggota Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan, dan pada waktu pengamatan, personil melihat seorang laki laki di dekat salah satu gubuk warga di Jl. Jetro Hutagalung Kel Sarudik Kec. Sarudik Kab Tapteng dan sepertinya menunggu seseorang," terangnya.
Dikatakannya, sesuai dengan informasi yang didapat, dan tidak mau sasaran kabur, personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan ketika diinterogasi mengaku berinisial FLP dan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan.
"Barang bukti yang disita dari terduga pelaku, satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam, tiga paket sabu dalam kotak happydent berwarna merah, satu sendok yang terbuat dari plastik bergagang kayu, satu bungkus kecil plastik yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu, satu buah pisau kecil, uang tunai sebesar Rp401.000, satu buah kantongan plastik asoi warna hitam yang berisikan satu unit timbangan digital, satu buah tas sandang berwarna abu-abu, satu buah HP merk Oppo warna hitam kombinasi hijau," jelasnya.
Setelah diamankan terduga pelaku FLP beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba dan juga kepada Personil yang langsung merespon informasi tersebut walaupun bukan di fungsinya," ungkapnya.