Rabu, 29 Apr 2026

Polsek Padang Bolak Amankan Pelaku Curanmor

Paluta (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Yasir Harahap Kamis, 31 Mei 2018 20:31
Kapolsek Padang Bolak, AKP maju Harahap didampingi Kanitreskrim Ipda Doli Silaban dan Kanit Provost Aiptu Z Hutagaol saat press release di Polsek Padang Bolak.
 Ahmad

Kapolsek Padang Bolak, AKP maju Harahap didampingi Kanitreskrim Ipda Doli Silaban dan Kanit Provost Aiptu Z Hutagaol saat press release di Polsek Padang Bolak.

Kepolisian Sektor Padang Bolak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik J. Siregar (23) warga desa Suka Makmur, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kedua pelaku, AH (40) dan AG (44) merupakan warga Gunung Tua, Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

J. Siregar, sang korban menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, ketika adik kandungnya yang bernama Aripin Siregar membawa sepeda motor miliknya untuk mengantarkan adik-adiknya ke sekolah. Setelah itu sesaat mau pulang ke rumah, di tengah jalan perlintasan Trans Batang Pane II tepatnya di Desa Suka Makmur Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara Aripin Siregar distop atau diberhentikan orang tidak dikenal.

Setelah Aripin berhenti, kemudian antara Aripin dengan pelaku bergantian membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah perkebunan, kemudian pelaku mengatakan bahwa korek apinya jatuh dan menyuruh Aripin untuk mengambilnya, sewaktu mengambil korek api tersebutlah sang pelaku melarikan sepeda motor miliknya.

Tak bisa berbuat banyak, Aripin hanya bisa melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Padang Bolak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Maju Harahap didampingi Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban dan Kanit Provost Aiptu Z Hutagaol di kantor Polsek Padang Bolak mengungkapkan penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 22 Mei 2018 lalu.

"Saat ini, pelaku curanmor sudah kita amankan bersama sepeda motor hasil curian." ujar Maju Harahap saat press release di kantor Polsek Padang Bolak, Kamis (31/5/2018).

Secara singkat, Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada hari Rabu sekitar pukul 17.00 WIB, Opsnal Polsek Padang Bolak menangkap AH di desa Gunung Tua Tonga. Awalnya, AH mengatakan bukan dia sendiri pelakunya, dan setelah ditanyai AH mengatakan ia bersama seseorang dengan inisial AG. Setelah itu sekitar pukul 19 .00 WIB, AG pun diamankan di Simpang Hajoran, Lingkungan I Pasar Gunung Tua.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X dan 1 unit sepeda motor Satria berikut STNK. "Untuk kedua pelaku, kita kenakan pasal 363 ayat 1 hurup D dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tandasnya.

Untuk diketahui AH (40) merupakan residivis narkoba pada tahun 2012 dan curanmor pada tahun 2015 lalu.

Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️