Rabu, 20 Mei 2026

Penembakan di Kos-kosan jalan Sei Batangkuis Medan Baru ternyata dipicu soal asmara

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Rabu, 02 Agu 2017 11:52
Wakapolrestabes saat memaparkan kedua tersangka dan barang bukti, Rabu (2/8)
Dok

Wakapolrestabes saat memaparkan kedua tersangka dan barang bukti, Rabu (2/8)


Motif penembakan di kos-kosan jalan Sei Batangkuis No.52, Medan, pada Kamis subuh (27/7/2017), ternyata dipicu masalah dendam asmara dan sakit hati. Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV pihaknya telah menangkap 2 (dua) tersangka, yakni Heriawan Sumantri (HS) dan Febri Rahma Sari (FRS).

"Motifnya dendam, cemburu dan sakit hati. Salah satu tersangka adalah teman korban. Mereka dulu pernah berpacaran namun kemudian putus, jadi merasa sakit hati," ungkap AKBP Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah SIK, saat pemaparan tersangka dan barang bukti di Mako Polrestabes Medan, Rabu pagi, (2/8/2017).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa senjata api dan peluru yang digunakan oleh tersangka didapat dari Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka, yakni HS dan FRS ditangkap di lokasi hiburan malam Jet Plane di jalan Imam Bonjol pada Selasa dinihari (1/8). Saat digeledah, ditemukan dua kartu hotel Four Point kamar 611, yang dipesan atas nama Febri.

"Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar tersebut ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver dan narkoba Sabu-sabu," ujar Wakapolrestabes.

Dikatakannya, pada waktu kejadian, korban datang menagih hutang ke alamat tersangka di jalan PWS gang Karang No.1-A, Medan Petisah. Setelah keluar dari rumah tersangka, korban kemudian dibuntuti oleh tersangka, hingga ke TKP penembakan. Menjelang pagi, tersangka HS lalu menembak mobil korban dengan maksud menakut-nakuti, dan selanjutnya, keduanya bersembunyi di hotel Four Point Medan.

"Barang bukti yang disita berupa 1 pucuk Senpi, 4 butir peluru, 3 rekaman CCTV, 1 mobil CRV BK-1929-IR, 1 mobil Avanza B-1024-SOV, 1 sepeda motor Honda Beat BK-4087-AGW, 2 proyektil peluru dan 1 HP jenis Iphone," kata AKBP Tatan.

"Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later