Seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), digerebek di dalam kamar hotel saat berselingkuh dengan wanita berusia 30 tahun.
Peristiwa penggerebekan Pamen berusia 55 tahun ini terjadi di Hotel Taman Teratai Kamar T3 Cisarua, Puncak Bogor, Jumat dini hari, (1/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kota Bogor beserta Koramil dan Polsek setempat menangkap basah kedua insan ini saat asyik berduaan di dalam kamar.
Penggerebekan bermula dari laporan istri pelaku, yakni AIF (47 tahun), yang datang bersama puterinya, IC (17 tahun) malam itu Kamis, 30 November 2017 setelah membuntuti ayahnya dari sebuah tempat.
"Saya sama puteri saya sengaja membuntuti dia (suami) dengan mobil. Suami saya pakai mobil dinas dengan Nodis 4312-08 ke hotel itu bersama wanita selingkuhnya. Sampai akhirnya, saya dapati suami saya parkir di depan hotel. Saya tanya resepsionis. Ya awalnya resepsionis sempat tidak kooperatif. Tapi, akhirnya kooperatif," ujar AIF didampingi sang puteri kepada wartawan usai membuat laporan di Markas Denpom Kota Bogor seperti dilansir The Jak (INDOPOS GROUP), Jumat (1/12).
Mengetahui sang suami ada di dalam kamar hotel bersama wanita muda, AIF langsung melapor petugas Denpom dan kepolisian setempat untuk meminta bantuan penggerebekan.
"Di situ, suami saya dan wanita selingkuhannya tidak bisa mengelak meski sempat mau kabur. Tapi, petugas langsung mengamankan keduanya. Saya sudah tidak mau lagi sama dia. Saya minta cerai. Dia berselingkuh sudah sering sekali dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis terhadap saya. Biar saja dia dipecat dari kesatuannya," tukas AIF kesal.
AIF juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut gugatan. "Saya sudah tidak mau lagi sama dia. Biarkan saja karier dia hancur karena itu ulah perbuatannya sendiri. Sudah berkali-kali dia selingkuh dan saya juga sudah pisah ranjang sama dia dua tahun lebih," papar AIF.
Keduanya diamankan beserta barang bukti ke Denpom Bogor VI/Mlw untuk diproses lebih lanjut. "Keduanya bersama barang bukti, kita bawa ke Denpom Bogor IV," kata Danramil Cisarua Mayor Inf. Yohanes Heru Wibowo.
Dari hasil keterangan, INPN sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SK. "Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP merk Samsung beserta kartu SIM, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah KTP milik SK. Lalu 1 buah HP merek Samsung milik INPN, 1 unit mobil Avanza hitam plat 4312-08, uang tunai sebesar Rp 6 juta serta 1 buah pistol," paparnya.