
Mirisnya, arena judi ini berada kurang dari 6 Kilometer (Km) dari Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), jalan SM Raja Km.10,5 Medan-Tanjung Morawa No,60. Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, kota Medan.
Jarak sejauh 6 Km itu pun kalau mengikuti jalan raya. Bila ditarik lurus jarak antara Markas yang kini dipimpin oleh Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, jenderal bintang dua alumni Akpol 1988 itu ke lokasi perjudian yang dilarang agama ini, jaraknya cuma 2-3 Km.
Pantauan tim wartawan di lokasi judi yang diduga beromzet ratusan juta rupiah per bulan ini, pada Sabtu (29/4/2017), tampak sembilan unit mesin judi Jackpot (dingdong), sedang penuh dimainkan oleh sejumlah pria, dengan usia mulai dari belasan tahun, mungkin masih bersekolah SD, hingga usia pertengahan baya.
Informasi dihimpun dari warga setempat, usaha yang melanggar hukum negara dan hukum agama, yakni judi Jackpot tersebut milik pria berinisial W.

Keberadaan usaha W ini sebenarnya sudah lama dikomplain ibu-ibu warga setempat, sebab, tidak hanya suami mereka yang sering bermain judi ke lokasi itu, tapi juga anak-anaknya. Namun, mungkin karena "kedekatannya" dengan Polda Sumut, hanya 6 Km, hingga kini usaha tersebut masih beroperasional dengan gagah perkasa.
"Masih ada tuh judi jackpotnya. Mainnya aja terang-terangan. Bahkan di depan jalan lagi. Harusnya ditertibkanlah, ini malah dibiarkan. Pura-pura gak tau polisinya," ucap El, warga sekitar, ketika dimintai tanggapan oleh wartawan saat berpapasan di sekitar arena tersebut.
Sementara itu, belum diperoleh kesempatan untuk bertanya langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel perihal apa tanggapannya terhadap hal ini. Ketika diperkirakan bahwa Kapolda akan menghadiri perayaan hari buruh di Gelanggang Remaja Medan, jalan Sutomo, pagi ini, Selasa (1/5), beliau tampak tidak hadir.