Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Soal Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5 M
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Rabu, 20 Jul 2022 20:50
Istimewa
M, ditahan Kejati Sumut, Rabu (20/7)
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menahan direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) soal dugaan korupsi kredit macet di BTN Medan, Rabu (20/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan direktur PT. ACR langsung ditahan guna mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Selain itu, kata Yos Tarigan, penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan direktur PT. ACR berinisial M. Dimana sang direktur memiliki peran penting dan cukup licin sejak kasus kredit macet BTN mencuat.
Dijelaskan Yos, kasus bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu, direktur PT. ACR melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 (M2) di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, seiring waktu berjalan direktur PT KAYA berinisial CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, cukup besar.
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu menyebut dalam proses pencairan kredit diduga tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.
"Tersangka M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)", kata Yos kepada wartawan.
Selanjutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).