Aparat kepolisian dari Satuan Reserse narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/9) sekira pukul 10.40 Wib.
Adapun ketiganya masing masing berinisial UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30).
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 1,19 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP Andoid merk Samsung warna hitam, 1 unit HP Android merk Oppo warna merah, 1 timbangan elektrik, 1 pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000.
Penangkapan tersebut berawal saat personil Satres narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.
"Dimana rumah yang dimaksud berdekatan dengan sebuah musholla," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (24/9).
Akhirnya, berdasarkan hasil penyelidikan tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, beserta anggotanya, informasi tersebut sesuai dengan yang diterima sebelumnya.
"Tak lama, personil berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas langsung gerak cepat (gercep) menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka," tegas Junaidi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya beserta barang bukti diamankan di Satres narkoba Polres Binjai.
"Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun," ucap Kasi Humas Polres Binjai.
Perwira Pertama Polri tersebut juga mengatakan, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba.