Pasca ibunya bernama Sumarti alias Mpok Atik dimintai keterangannya beberapa waktu lalu, kini anaknya bernama Joko Almalik memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, dalam berkas perkara Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat bernama Paino.
Di hadapan Ketua Majelis hakim, Ledis Meriana Bakara, pria yang akrab disapa Joko tersebut mengakui sebelum dimintai keterangannya oleh penyidik, terlebih dahulu ia diringkus polisi bersama Tosa Ginting, di salahsatu hotel yang berada/menuju Kota Kabanjahe, Tanah Karo, pada Selasa (31/1) lalu.
Joko mengatakan, niatnya datang ke hotel tersebut karena ingin melihat istrinya Okor Ginting yang juga ibu kandung Tosa Ginting, yang terjatuh di kamar mandi.
"Saya dikabari anaknya bernama May melalui sambungan telepon. Saya bersama istri, anak, dan ibu saya Sumarti pun berangkat dari Desa Besilam Bukit Lembasa mengendarai mobil," ujar Joko.
Setibanya di hotel, Joko mengaku bertemu dengan istrinya Okor Ginting, dan kedua anak Okor bernama May, Sakti, serta Okornya sendiri, dan Supianto (ayahnya Joko).
Bahkan, pria yang bekerja sebagai Satpam di Perkebunan PTPN IV ini mengaku sempat mengobrol sekitar 15 menit.
"Berbincang bincang sekitar 15 menit, Tosa sempat datang. Tak berselang lama, polisi pun ramai datang membawa saya dan Tosa ke Polres Langkat," urai Joko.
Lebih lanjut dikatakan Joko, setiba dirinya dan tosa di Polres Langkat, tepatnya pada tengah malam, dirinya langsung diperiksa oleh penyidik.
"Saya dimintai terkait keterangan tewasnya Paino, tapi saya tidak mengetahui kejadiannya. Saya waktu itu sedang berada di hajatan. Tahu tewasnya Paino dari istri dan mendengar kabar dari toa Masjid," ujar Joko Almalik.
"Awalnya saya tidak tau tewasnya Paino karena apa. Di lokasi hajatan, kami juga bincang-bincang dan selanjutnya ada warga yang mengatakan kalau Paino tewas ditembak," sambungnya.
Tak sampai di situ, Joko juga mengaku kalau sebelumnya dirinya sempat ditahan di Polres Langkat selama dua hari.
Bahkan saat ditanyai oleh penasehat hukum Tosa Ginting selama menjalani pemeriksaan, Joko pun mengaku sempat mendapat tekanan atau dugaan intimidasi dari penyidik.
"Di BAP tekanan itu ada, saya di BAP tidak mengetahui ini semua, jadi saya senyum kecil gitu sambil goyang kaki. Tiba-tiba wajah saya di jepret pakai karet," beber Joko Almalik.
Tidak hanya itu, Joko juga mengaku dipanggil di ruang Tipikor Polres Langkat, dan kembali ditanya soal keberadaan senjata api (Senpi).
"Kok kau gak tau senjata api," ujar Joko menirukan gaya bicara salah seorang penyidik.
Pria keliharan tahun 1997 ini pun tidak menampik jika ibunya yang bernama Sumarti, dimintai juga keterangannya di Polres Langkat. Bahkan ibunya juga sempat ditahan di Polres Langkat lebih kurang hampir seminggu.
"Saya pulang duluan dari polres, baru ibu saya. Saat ibu saya diperiksa, saya tidak ikut mendampingi. Namun seminggu setelah pemeriksaan saya dan ibu, kami datang ke Polres Langkat untuk dimintai keterangannya lagi," bebernya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyinggung soal Sumarti yang dipersidangan sebelumnya mengaku tidak bisa membaca.
"Sumarti ibu saya. Ibu saya memang tidak bisa baca. Saya dan ibu saya tidak satu rumah. Namun kalau berkunjung kerumah ibu saya, ya sering," kata Joko dihadapan Majelis hakim.
JPU kembali menyinggung soal pertemuan di hotel. Namun Joko membeberkan mengapa ia mengajak ibunya. Diakuinya, karena selain kedekatan karena masih ada hubungan keluarga, ternyata ayahnya yang bernama Supianto, juga berada di hotel.
"Saya ke hotel karena dihubungi Kak May, dan ibu saya ikut karena mau ketemu dengan bapak saya. Karena bapak saya di hotel arah Kabanjahe, lalu saya ajak ibu saya untuk melihat bapak sekalian," kata Joko Almalik.
Diakui Joko, ayahnya selama ini juga bekerja dengan Okor Ginting sebagai pengawas kebun Kelapa Sawit.
"Ayah saya sehari sehari mengawasi lahan Pak Okor Ginting. Tapi beberapa tahun ini sering keluar kota," pungkasnya.
Hal mengejutkan terjadi saat JPU bertanya soal Joko berfoto sembari memegang senjata api. Namun ia membantah bahwa itu bukan senjata api yang asli, akan tetapi sebuah mancis berbentuk Senpi.
"Saya tidak pernah melihat pistol di dalam rumah. Saya tidak pernah memegang seperti ini. Memang saya ada foto sambil pegang mancis bentuk senjata api, tapi bentuknya beda dengan yang dijadikan barang bukti," urai Joko.
Mendengar keterangan saksi Joko, hakim pun kembali menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (22/6) pekan depan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi mahkota, dimana seluruh terdakwa pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut akan hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.