Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llA Binjai Theo Adrianus Purba, akhirnya angkat bicara terkait kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pegawainya berinisial SS, terhadap seorang gadis berinisial IN, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi awak media, Theo berjanji akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti melakukan hal tersebut terhadap korban, yang mana saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Binjai.
"Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 dan dilaporkan ke polisi pada tahun 2022 yang lalu saat dijabat Plt. Kalapas kelas IIA Binjai yang lama," urai Theo Adrianus, Selasa (24/1).
Atas laporan dari korban, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Karutan Medan ini, pihak Lapas Binjai juga sudah memanggil dan memeriksa SS beserta keluarga pada Sabtu (6/8/2022) lalu guna melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
"Hingga akhirnya pihak korban melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga sudah memanggil oknum tersebut beserta keluarganya pada Kamis (11/8/2022) lalu, namun tetap tidak menemukan kesepakatan," beber Kalapas Binjai.
Sebagai Kalapas Kelas llA Binjai, Theo Adrianus juga mengaku turut prihatin atas situasi yang terjadi. Pun begitu, ia menegaskan bahwa pihak Lapas Binjai tetap komit dan konsisten melakukan penegakan disiplin dan juga penegakan hukum terhadap oknum petugas yang dilaporkan ke Polres Binjai tersebut.
Pria yang baru sekitar 1 bulan menjabat sebagai Kalapas kelas IIA Binjai ini juga menjelaskan, pada Selasa (15/11/2022) lalu, tim pemeriksa/auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, juga sudah turun ke Lapas Binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang diproses hingga saat sekarang ini.
"Tim dari Kemenkumham RI juga sudah turun ke lapas beberapa waktu yang lalu dan memeriksa pelaku. Saya tegaskan, siapapun oknum yang terlibat melakukan tindak pidana dan juga asusila, akan terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan,” jelas Kalapas kelas IIA Binjai meneruskan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi
Di akhir ucapannya, Kalapas Binjai meminta agar bersama sama menunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Binjai agar persoalan ini lebih jelas.
"Mari sama sama kita bersabar dan mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan, dan apabila terbukti bersalah maka sanksi pemecatan akan diberlakukan kepada oknum tersebut," tegas Kalapas kelas IIA Binjai diakhir ucapannya.
Diketahui, sebelumnya seorang gadis berinisial IN (23) melaporkan perbuatan rudapaksa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023 dengan laporan tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP.
Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor SS ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan mengenakan peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) dimana di ketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporannya.