Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan seorang wanita yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial L. Ini adalah fakta terbaru mengenai dugaan perselingkuhan yang sedang menjadi perbincangan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengungkapkan bahwa saat ini Kompol Agung telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) sebagai tindak lanjut dari dugaan perselingkuhan yang melibatkannya.
"Dipatsus di Propam," kata Dudung Adijono pada hari Jumat (9/6/2023).
Dudung menjelaskan bahwa Kompol Agung sudah berada dalam penempatan khusus selama sembilan hari. Namun, dia tidak dapat memastikan sampai kapan Agung akan berada dalam penempatan tersebut.
"Patsus memiliki batas waktu maksimal 30 hari, bisa saja 10 atau 15 hari," jelasnya.
Sementara itu, terkait sidang kode etik terhadap Agung, Dudung menyatakan bahwa sidang tersebut belum dilaksanakan. Rencananya, sidang akan dijadwalkan setelah pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan selesai dilakukan.
"Masih dalam tahap pemeriksaan, pemeriksaan belum selesai. Harus dilengkapi terlebih dahulu, kemudian ditandatangani oleh Pak Kapolda, baru dapat dilaksanakan sidang," jelasnya.
Dudung juga tidak dapat memastikan kapan sidang kode etik tersebut akan berlangsung. Hal itu bergantung pada kelengkapan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.
"Tergantung, jika pemeriksaannya selesai dengan cepat, maka sidang juga akan dilaksanakan secepatnya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dugaan perselingkuhan tersebut dilaporkan oleh seseorang bernama Joni ke Propam Polda Sumut pada tanggal 16 Mei 2023. Agung diduga telah menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita dengan inisial L sejak tahun 2021. Pada saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Berdasarkan laporan tersebut, Propam memutuskan untuk memberhentikan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
"Laporan mengenai perselingkuhan tersebut telah ditindaklanjuti, Polda Sumut memutuskan untuk memberhentikan Kompol Agung Basuni dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada hari Kamis (25/5).
Hadi menyebutkan bahwa Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meskipun laporan tersebut telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung tetap akan dilaksanakan.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap akan melanjutkan proses sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Dudung mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait dugaan perselingkuhan Kompol Agung. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman, foto, serta percakapan Agung dengan wanita tersebut.
"Iya, ada bukti-bukti mengenai perselingkuhan tersebut. Rekaman dan pesan percakapan, meskipun tidak ada video, serta beberapa foto," kata Dudung pada hari Jumat (26/5).
Dudung mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Agung telah merusak citra Polri. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyelenggarakan sidang terhadap Agung atas dugaan perselingkuhan tersebut.
"Meskipun keluarga sudah mencabut perkara tersebut, tetap kami akan melanjutkan sidang etik. Tindakan tersebut telah mencoreng citra Polri, sehingga harus ditindak dengan tegas," tandasnya.