Informasi dihimpun, peristiwa pidana tersebut berawal dari informasi masyarakat dan anggota TNI AD Batalyon 122 bahwa adanya sebuah mobil pickup Suzuki Carry membawa potongan rel ke dalam pengepul barang bekas.
Selanjutnya, Babin Polsuska Serma Hendra, Serda Edi bersama Polsuska an Wizri, Tri Rohmat, Oki, Doni dan Eko melakukan pengecekan ke pengepul barang bekas tersebut dan ternyata benar.
"Namun saat didatangi, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, antara lain, 1 Unit Mobil Suzuki Cerry Pick up warna hitam nopol BK 8598 ZG, kemudian 9 batang rel jenis R42 dengan panjang 2 meter serta 29 batang rel jenis R42 dengan panjang 0,5 meter," ujar Serma Hendra, Kamis (29/12).
"Menindaklanjuti temuan tersebut, Iben Hutabarat PPNS Dirjen KA, bersama tim Pam meyerahkan barang bukti ke Polres Serdang Bedagai, namun dikarenakan pelaporan ke Polres tidak tuntas, selanjutnya barang bukti dibawa Iben Hutabarat ke kantor Dirjen KA, untuk selanjutnya diserahkan dan dilaporkan ke Polda Sumut," pungkasnya.