KF harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan orangtua korban, Eko Speed Budi Setiawan, 35 tahun ke polisi.
Ulah KF ini terungkap pada Kamis (8/6/2017) sekitar 10.00 WIB. Waktu itu, orangtua korban dibangunkan oleh saksi, Enik Fatmawati, 45 tahun, dan diberitahu jika korban yang merupakan keponakannya, bahwa foto pornonya telah diunggah di facebook.
Di foto tersebut terlihat jelas payudara korban, yang notabene anak tetangganya sendiri.
Eko, kemudian langsung menanyakan kepada korban. Namun sang anak hanya bisa terdiam. Korban ketakutan dan terus menangis.
Melihat perubahan sikap anaknya yang begitu mendadak, Eko kemudian mencari informasi ke teman-teman korban yang berteman denan anaknya di laman facebook.
Dengan susah payah akhirnya Eko berhasil bertanya kepada, Nurul, teman anaknya.
Saksi Nurul ternyata masih mempunyai dokumen foto bugil yang dikirimi oleh pelaku dengan akun Facebook KF tertanggal 27 Mei 2017.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta mengatakan, laporan ini baru ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Iya, benar, barusan dilaporkan. Korban dan pelaku sama-sama masih anak di bawah umur. Laporannya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.