Seorang oknum polisi berinisial ARG (37) yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Poldasu) diduga menggelapkan mobil jenis Toyota Innova, nopol BK 1407 AJ, yang sebelumnya di rental olehnya.
Hal tersebut diungkapkan korban yang bernama Suriana Dewi Yanti (45) warga Dusun Bali Rejo, Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (8/4).
Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polda Sumut. Laporan tersebut sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STTLP/ B / 488 / IV / 2025 /SPKT / Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 April 2025.
"Benar, tadi saya laporkan ke Polda (Sumatera Utara)," ungkap korban yang juga pelapor, Suriana Dewi Yanti.
Dikatakan Dewi (sapaan korban) kejadian tersebut berawal pada tanggal 28 Agustus 2024, dimana pelapor bertemu dengan oknum polisi tersebut setelah dikenalkan dengan anak kandungnya.
"Saya kenal melalui anak kandung saya. Selanjutnya oknum tersebut mengatakan akan merental mobil," urai Dewi.
Karena tidak merasa curiga, korban pun langsung menyerahkan kunci dan mobil yang akan dirental, yaitu Toyota Innova tahun 2004 nopol BK 1407 AJ kepada oknum polisi tersebut.
"Sebelumnya kami memang ada pembicaraan melalui What'sApp. Katanya dia mau merental mobil untuk beberapa hari dengan biaya Rp. 350.000 perharinya. Selanjutnya saya serahkan mobil itu karena katanya akan membayar sewa rental setelah mobil dikembalikan dalam beberapa hari," ucap wanita paruh baya tersebut.
Apes bagi korban, walau sudah ditagih berkali kali, namun terlapor tidak ada niat baik untuk membayarnya. Parahnya lagi, sambung pelapor, oknum polisi berpangkat Bripka tersebut juga tidak dapat menunjukkan keberadaan mobil yang direntalnya tersebut.
"Sudah sekitar delapan bulan sejak dirental tidak pernah membayar sewanya. Bahkan saat kami tanya dimana mobilnya, oknum tersebut tidak mau menunjukkannya," ujar Suriana Dewi Yanti dengan nada kesal.
Merasa ditipu oleh oknum polisi tersebut, Dewi pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapoldasu.
"Saya berharap laporan saya ini segera diproses. Karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari dia. Apalagi mobilnya pun tidak tau dimana keberadaannya," demikian ungkap Dewi, seraya mengatakan, atas kejadian itu ia mengalami kerugian sekitar Rp. 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah).