Wiji Rahim (24), karyawan Kopkarpel UTPK PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Belawan Internasional Container Terminal (BICT), didampingi Ketua DPC SBSD (Serikat Buruh Sosial Demokrat) Kota Medan, Samuel Nababan, SPd dan Sekretaris, Ahmad Iqbal Parinduri serta Abdul Azis dari jajaran pengurus, pagi tadi, Kamis (25/6/2015), datang untuk menghadiri sidang mediasi di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, jalan Wahid Hasyim.
Mediasi yang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 wib, dengan mediator sdra H. Gultom dari Dinsosnaker Medan akhirnya batal dilaksanakan, karena tidak satu pun yang mewakili pihak Kopkarpel UTPK Pelindo I hadir. Setelah menunggu hingga pukul 12.00 wib, akhirnya mediator membatalkan sidang mediasi dan memutuskan untuk menjadwal ulang pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2015, dan kepada manajemen Kopkarpel UTPK akan dilayangkan panggilan kedua melalui pos tercatat.
Ditemui di halaman kantor Dinsosnaker Medan, Wiji Rahim tampak tidak dapat menutupi rasa kecewanya akibat ketidak hadiran manajemen Kopkarpel. Wiji menilai perusahaan BUMN tersebut telah menyepelekan dirinya dan pemerintah kota Medan, yang telah meminta kehadiran mereka secara resmi.
"Masalah ini berawal karena saya mengungkap kasus pencurian solar di pos penjagaan BICT. Setelah itu saya di-PHK perusahaan tanpa pesangon," ujar Wiji pada sejumlah wartawan.
Dikisahkannya, waktu itu, Senin, 29 September 2014 sekira pukul 13.00 wib. Wiji dan Taufik Harahap, melakukan pemeriksaan rutin di pintu keluar BICT Belawan, terhadap mobil truk tangki berlogo AKR, plat BK-8132-CA.
"Pas kami periksa ke dalam tangki, ada solar, bang. Seharusnya kan mobil tangki yang keluar dari pangkalan/workshop BICT, dalam keadaan kosong. Selanjutnya temuan ini kami sampaikan ke atasan untuk diproses hukum," kata Wiji.
Wiji tak menduga bahwa modus pencurian tersebut melibatkan sejumlah karyawan yang berwenang di situ, hingga akhirnya Wiji pun dipecat, tanpa pesangon pula, padahal Wiji sudah bekerja di Kopkarpel selama 2 setengah tahun.
Ahmad Iqbal, selaku pengurus serikat pekerja/buruh yang mendampingi Wiji menghimbau supaya Kopkarpel UTPK menghargai proses hukum yang telah digariskan pemerintah, dengan menghadiri sidang mediasi yang telah dijadwalkan Dinsosnaker atau secepatnya membayar pesangon Wiji sesuai UU.
"Kami dari SBSD komit memperjuangkan nasib pekerja/buruh yang dizolimi oleh pejabat atau pengusaha yang menyepelekan aturan yang berlaku," pungkas Iqbal.