Kamis, 21 Mei 2026

Massa tekan Polda Sumut untuk tahan Ramadhan Pohan

MEDAN (utamanews.com)
Senin, 15 Agu 2016 20:09
Massa meminta Polda Sumut menangkap Ramdhan Pohan Ditangkap.
Dok

Massa meminta Polda Sumut menangkap Ramdhan Pohan Ditangkap.

Sejumlah massa dari Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat Sumatera Utara (GPUKR-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Senin pagi (15/8/2016). Mereka menuntut aparat kepolisian dari Polda Sumut untuk menahan Ramadhan Pohan. 

Demo ini unik karena mereka membawa foto Ramadhan Pohan yang disandingkan dengan foto Kapolri Tito Karnavian dan Kapoldasu.

"Kami kecewa karena polda Sumut tidak menahan Ramadhan Pohan," kata koordinator aksi, Fandy Ginting.

Fandy menyayangkan sikap Polda Sumut yang seakan tidak berani menangkap orang-orang yang memiliki "nama" namun buas menangkap masyarakat kecil.
"Kenapa Polda Sumut cuma berani terhadap rakyat kecil," katanya.

Kapolri harus memerintahkan Kapolda Sumut untuk menahan Ramadhan Pohan yang sudah menjadi tersangka kasus penipuan cek kosong.

"Kemarin kan Ramadhan Pohan sudah dijemput paksa tapi kenapa kok malah dilepaskan," katanya.

Sebelumnya, diperoleh informasi, berkas kasus Ramadhan Pohan dikembalikan Jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19).
produk kecantikan untuk pria wanita

Kasubdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, menjelaskan berkas Ramadhan Pohan dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Sumut harus melengkapi tiga point untuk memenuhi unsur proses penyidikan perkara tersebut.

Pada pergantian Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kapolda Sumut, Irjen Budi Winarso menekankan kepada direktur baru agar menangani kasus politisi Demokrat tersebut secara profesional dan proporsional. (Rls)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later