Sutrisno Pangaribuan Bawa Lari Palu Rapat Paripurna Pemilihan Wagubsu
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 25 Okt 2016 06:20
Rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Senin (24/10/2016), sempat diwarnai kegaduhan. Pasalnya anggota dewan Komisi C dari PDIP Sutrisno Pangaribuan mengambil palu sidang dan membawanya keluar dari ruang rapat paripurna.
Kejadian itu berawal saat Sutrisno menyampaikan pendapat. Kemudian, dia berjalan ke arah depan dan menyalami seluruh pimpinan rapat. Setelah bersalaman dengan pimpinan rapat, Sutrisno kemudian mengambil palu rapat dan langsung berjalan keluar ruangan.
Tindakannya ini kemudian menyebabkan rapat terhenti dan sejumlah anggota dewan yang hadir bereaksi, mayoritas mengecam tindakannya tersebut. Rekannya sesama anggota di Komisi C dan juga di Pansus Aset, Muslim Simbolon tampak yang paling kencang meneriakkan diperlukannya upaya hukum terhadap Sutrisno. “Perbuatan Sutrisno tersebut sudah masuk tindak pidana,” ujarnya pada dua ratusan peserta rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, rapat paripurna untuk pemilihan wakil gubernur sumut inkonstitusional. Mengingat, proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia pun meminta rapat paripurna ditunda.
Dia berpendapat, laporan Pansus pemilihan cawagub pada halaman 12 point sembilan dikatakan oleh karena belum adanya peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang pemilihan kepala daerah, khusus yang terkait pengisian kekosongan wakil gubernur, maka yang dijadikan dasar pemilihan kekosongan wakil Gubsu, sisa masa jabatan 2013 - 2018, adalah pasal 176 ayat satu, ayat dua dan ayat ke empat.
"Kalau ini dasar hukumnya, maka seluruh parpol pengusung, seat, punya seat atau non seat. Namun surat Mendagri itu dijadikan dasar. Padahal surat Mendagri itu sedang digugat, maka produk dibawah itu harus ditunda," katanya.
Kekesalan Sutrisno pun diluapkan dengan mengambil palu rapat. "Jadi gak salah kehormatan DPRD itu saya bawa keluar. Karena di dalam itu sudah tidak terhormat. Kehormatan itu sudah sama Sutrisno sekarang, palu ini," katanya.
Sutrisno pun tak gentar apabila dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Dia malah akan melaporkan seluruh anggota dewan yang hadir dalam paripurna ke BKD.
"Jika saya dilaporkan oleh satu orang ataupun mereka semua ke BKD, maka saya akan melaporkan mereka ke BKD. Karena telah melanggar undang-undang," pungkasnya.
Namun dewan tetap melanjutkan rapat paripurna dengan mengganti palu yang diambil dari ruang rapat komisi. (MN)