Rencana pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendapat sambutan positif dari Kemendagri. Bagian Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem) Pemkab Palas sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal kemungkinan akan turunnya tim fasilitasi dan supervisi Kemendagri ke Palas terkait rencana pemekaran kecamatan tersebut.
Kepala Bagian Tapem Pemkab Palas Harjusli Fahri S, kepada wartawan, Rabu (12/10) kemarin mengatakan, surat Mendagri tersebut beromor : 138.2/4671/BAK tertanggal 26 September 2016 perihal pembentukan kecamatan baru di Provinsi Sumatera Utara, yang di dalamnya termasuk rencana pemekaran lima kecamatan baru di Kabupaten Palas.
"Sesuai surat Mendagri tersebut, Pemkab Palas akan menerima Tim Fasilitasi/Supervisi dari Kemendagri untuk mengevaluasi rencana pembentukan lima kecamatan baru di daerah ini. Rencana pemekaran kecamatan itu, yaitu pemekaran Kecamatan Sosa Timur yang terdiri dari 13 desa, dimana 5 desa pecahan dari Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), dan 8 desa dari Kecamatan Batang Lubu Sutam (Batam)dengan Ibu kota kecamatannya Desa Tanjung Ale,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, rencana pemekaran Kecamatan Sosa Julu yang terdiri dari 12 desa dengan Ibu Kota Kecamatan Desa Hurung Jilok, rencana pemekaran Kecamatan Hulu Sosa terdiri dari 11 desa, yang sampai saat ini rencana Ibu kota kecamatannya masih dalam pengkajian.
“Selanjutnya rencana pemekaran Kecamatan Barumun Baru terdiri dari 13 desa dengan Ibu kota Kecamatan Hasahatan, dan rencana pemekaran Kecamatan Barumun Barat terdiri dari 10 desa dengan Ibu kota kecamatan Desa Gading,” jelasnya.
Diterangkannya, faktor pendukung pengusulan rencana pemekaran itu didasari dengan jumlah penduduk, luas daerah, rentang kendali, aktivitas perekonomian, ketersediaan sarana dan prasarana untuk persiapan pemekaran kecamatan. "Untuk menindak lanjuti surat Mendagri, kita telah mengundang tim pemekaran dari lima kecamatan tersebut untuk mempersiapkan penerimaan kunjungan dari Tim Kemendagri yang akan turun," paparnya.
“Kita sudah mengimbau supaya menghadirkan seluruh kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah pemekaran kecamatan. Serta mempersiapkan surat hibah lokasi rencanan perkantoran, persiapan rencana kantor sementara di kecamatan baru tersebut,” tambahnya.
Pihaknya berharap, setelah tim turun mengevaluasi, paling lambat 15 hari sudah didapatkan rekomendasi izin pemekaran. Diakhir tahun 2016 sudah ditetapkan sebagai Perda pemekaran kecamatan, dan tahun 2017 sudah diresmikan kecamatan baru di Kabupaten Palas.“Pemekaran kecamatan bisa terwujud melalui kekompakan dari seluruh stakeholder baik yang terlibat dalam rencanaan pemekaran maupun tidak,” sebutnya. (MS)