Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai upaya mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di wilayah Sumatera Utara.
Pembukaan posko pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring pada Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi itu dibuka oleh Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pengawasan.
Sejumlah instansi yang terlibat di antaranya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Nuzran Joher menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan Ombudsman melalui pendekatan pencegahan sekaligus penyelesaian laporan masyarakat.
“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujar Nuzran.
Menurutnya, langkah preventif tersebut penting dilakukan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru yang kerap menjadi perhatian masyarakat setiap tahun ajaran baru.
Sementara itu, Syafrida R. Rasahan memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas berbagai potensi permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari kurangnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat juga didorong untuk memperkuat pengawasan internal guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta non-diskriminatif.
Sebagai bentuk pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, baik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp Center di nomor 0811 945 3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, website Ombudsman RI, maupun dengan datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Nomor 18, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang harus dilaksanakan sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Herdensi.
Ia berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Sumatera Utara dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB sehingga masyarakat memperoleh hak pelayanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
Melalui sinergi dan kolaborasi antarinstansi tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.