DPRDSU Pertanyakan Niat Massa Minta Kembalikan Lahan Parkir dari Poldasu
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 31 Jan 2017 07:12
Anggota DPRD Sumut komisi A, Hanafiah Harahap SH yang menanggapi aksi unjuk rasa Forum Keadilan Sumatera Utara, gabungan dari Pospera, Lira Sumut, Jaringan Mahali Sumut, Forkat, dan Formad Front Peta, mempertanyakan niat dan keseriusan massa meminta Polri mengembalikan lahan parkir seluas 7 hektar yang menjadi tuntutan massa.
“Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa dalam surat pernyataan aksi ini tidak ada tanda tangan sebagai penanggungjawab. Siapa yang bertanggung jawab dengan ini ketika anggota dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)?” tanya Hanafiah kepada pengujukrasa di depan kantor DPRD Sumut, jalan Imam Bonjol No.5 Medan, Senin (30/1/2017).
Suasana aksi kemudian hening.
“Coba lihat ini, tidak ada tanda tangan. Semua DTO,” tambahnya.
“Artinya, jangan sampai nanti pada saat anggota dewan bersedia menggelar RDP ternyata masyarakat tidak berkenan hadir. Kita tidak mau ada kepentingan dibalik kepentingan. Karena ini adalah merupakan tanggung jawab kepada rakyat Sumatera Utara,” jelasnya.
Hanafiah berharap agar forum aksi melengkapi berkas yang hendak diperjuangkan termasuk alas kepemilikan tanah. “Supaya anggota dewan dan masyarakat bisa bekerjasama untuk memperjuangkannya,” ujar Hanafiah.
Usai mendengar pernyataan anggota dewan yang meminta pengujukrasa membuat statement itu melengkapi berkas dan tanda tangan. Pengujukrasa ada yang menyebutkan akan bersedia menyanggupinya. “Baik pak, akan kami siapkan. Hidup rakyat, hidup Pospera,” kata salah satu pengujukrasa.
Sebelumnya, ratusan pengujukrasa ini menuntut Polri untuk segera mengosongkan lahan PT Sianjur Resort yang dijadikan lahan parkir seluas 7 hektar oleh Polda Sumut.
“Kami meminta kepada Poldasu untuk segera mengosongkan lahan PT Sianjur Resort yang dijadikan lahan parkir seluas 7 hektar oleh Poldasu. Lahan tersebut diyakini bukan lahan PTPN2 lagi yang menjadi dasar Poldasu untuk menguasai, melainkan tanah PT Sianjur Resort,” kata koordinator Umum, Liston Hutajulu.
Tuntutan lain yang disampaikan pengujukrasa meminta penyelidikan oleh KPK terhadap mantan Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Wakapolda Brigjen Pol Adhy Prawoto yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.
Selain itu, dia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengeksekusi putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan nomor. 1433 K/Pdt/2014 tanggal 28 Nov 2014. Serta mendesak aparat hukum menangkap Batara Muda Nasution, Dirut PTPN II.
“Tangkap dan adili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution yang telah mengeluarkan izin pemakaian lahan yang bukan haknya,” tegasnya. (Cikaok)