DPRD Sumut gagas terbitnya Perda Perlindungan Masyarakat Adat
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 27 Sep 2016 20:08
Ketua Komisi A DPRD-SU Sarma Hutajulu menegaskan perlunya perlindungan terhadap lahan masyarakat adat.
"Kami akan merekomendasikan pada rapat pimpinan hal ini dan menjadi salah satu rencana Prolegda," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Rakyat, Selasa (27/9/2016).
Dalam pertemuan tadi, kata Sarma, semua sepakat dan berkomitmen untuk mengagas dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah konlik agraria di Suamtera Utara, terutama yang menyangkut tanah adat.
"Mengingat walaupun sudah diatur dalam undang-undang 1945 ditambah undang-undang Agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 beserta seabrek turunannya, namun sangat ironis tidak satu pun persoalan konflik pertanahan di Sumatera Utara dapat diselesaikan," ujar Sarma.
Sarma mengingatkan pemerintah agar jangan salah kaprah sebagaimana yang terjadi selama ini, dimana bermaksud mau melindungi namun dalam prakteknya malah menyakiti rakyat.
"Untuk itu demi terciptanya Perda yang dapat mengakomodir kepentingan rakyat maka definisi hukum adatnya yang akan disesuaikan dan disinkronkan terlebih dahulu dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak terjadi pertentangan," tambahnya.
Contohnya, lanjut Sarma, untuk masyarakat adat Batak, jika di tanah ulayat maupun adat Batak dilakukan sertifikasi tanah secara induvidual, maka akan menyebabkan permasalahan baru dan menciptakan kontradiksi dengan masyarakat karena masyarakat adat Batak itu kan "komunal", tidak dikenal yang namanya hak kepemilikan pribadi.
"Kalau Negara kemudian mensertifikasi tanah-tanah tersebut, sama saja menafikan masyarakat adat Batak," jelasnya.
"Kita sudah melihat dengan melakukan studi banding ke Kalimantan Timur. Di Provinsi tersebut ada Perda menyoal perlindungan masyarakat adat dan sudah disahkan tahun 2015, namun dalam prakteknya kurang implementatif karena Kabupaten/Kota tidak mau menjalankan Perda itu. Kita mau Perda ini nanti tidak seperti itu," pungkas Sarma.