DPD-RI Komite III menilai kasus penyiksaan terhadap pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kota Medan sudah menjadi peristiwa nasional, dan kasus yang terjadi di Jalan Beo simpang Jalan Angsa baru-baru ini ibarat efek gunung es yang banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia, dimana yayasan penyalur tenaga kerja yang ada di Kota Medan, juga ada di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya
Hal ini dikatakan oleh anggota DPD-RI komite III Prof Ir Darmayanti Lubis saat melakukan kunjungan kerjanya di Kota Medan, dipimpin oleh Ketua Komite III H Harvi Selamat Hoop, Wakil Komite III Fahira Idris dan anggota lainnya, Rabu (10/12) di rumah dinas Walikota Jalan Sudirman Medan. Rombongan diterima Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin didampingi Wakapolresta AKBP Hondawan Naibaho, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Syarif Armansyah Lubis SH.
Dikatakannya, terjadinya kasus penyiksaan PRT di Kota Medan membuat pihak DPR-RI berupaya mendorong atau memperkuat aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolresta Medan agar tetap konsisten untuk menegakkan hukum, jangan lagi dibelakang datang-macam-macam sehingga akhirnya berubah dan kasus tersebut hilang tanpa bekas, termasuk perlunya sosialisasi UU kepada masyarakat, karena banyak sekali undang-undang yang menjegal si penyiksa PRT tersebut.
Ketua Komite III DPD-RI, H Harvi Selamat Hoop mengatakan, kunjungan ke Kota Medan adalah dalam rangka mencari masukan dan informasi, karena Komite III DPD-RI tetap komit terhadap masalah pembangunan di daerah, dan akan terus bersinergi, terutama dalam kesejahteraan rakyat baik itu menyangkut dengan tenaga kerja, dan kunjungan ini melakukan diskusi untuk mendapatkan informasi tentang isu human traficking.
Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin mengatakan, kasus penyiksaan terhadap PRT atau human trafficking yang terjadi di Kota Medan menjadi pelajaran berharga buat pemerintah Kota Medan, agar perintah kota beserta jajarannya di bawah lebih awas dan lebih tanggap lagi terhadap permasalahan- yang ada.
“Masalah human trafficking ini sudah ada KDRT, nantinya kita dalami bersama dengan komite III DPD-RI, dan kita perjuangkan UU PRT, dan kedepannya Pemko Medan memiliki regulasi dalam melaksanakan aturan-aturan lebih lanjut,“ ujar Edlin. (sam)