Setelah
melakukan investigasi atas kisruh yang terjadi antar siswa yang rebutan
pengeras suara (mic) dengan guru pada saat upacara Peringatan Hari Pahlawan di
SMA Negeri 3 Medan, Senin (11/11), Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis MM selaku Pelaksana Tugas Kadis
Pendidikan (Disdik) Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas. Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) Urusan Kesiswasan SMA Negeri 3 Medan, Drs. Emiruddin Harahap,
SPd., MM., yang ditengarai sebagai pemicu terjadinya kericuhan langsung
dinonaktifkan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami sampaikan
bahwa Wakasek Urusan Kesiswaan SMA Negeri 3 Medan yang selama ini dijabat oleh
saudara Drs. Emiruddin Harahap, Spd., MM., mulai hari ini dan seterusnya akan
digantikan dengan guru yang lain. Tujuan pergantian ini dilakukan untuk
penyegaran dan memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk meningkat
karirnya,” kata Sekda didampingi Kabid Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan
Disdik Kota Medan, Marasutan Siregar, M.Pd., di Balai Kota Medan, Rabu (12/11).
Sebelum
melakukan pergantian, Sekda menjelaskan telah menerima surat permohonan
dilakukannya mutasi terhadap Emiruddin baik dari OSIS maupun Kepala SMA Negeri
3 Medan. Dalam kedua surat itu disebutkan, tindakan-tindakan yang dilakukan oknum
Wakasek yang juga selaku Pembina OSIS
sangat meresahkan guru-guru, siswa, orang tua siswa dan komite sekolah karena
sesungguhnya merupakan kebijakan pribadi sehingga menimbulkan ketidaknyamanan
dan ketidakharmonisan dalam penyelenggaraan maupun pengelolaan pendidikan di
SMA negeri 3 Medan.
Adapun
sejumlah kebijakan oknum Wakasek sesuai yang dipaparkan dalam surat itu
diantaranya penjualan pakaian seragam batik siswa yang mengatasnamakan
OSIS. Padahal penjualan batik tidak ada
mendapat persetujuan dari kepala sekolah. Malah ketika kepala sekolah
mengusulkan agar penjualan diserahkan penanganaanya kepada koperasi sekolah,
oknum wakasek justru menentangnya.
Kemudian
penjualan sepatu seragam siswa pada setiap penerimaan siswa baru. Selain harganya sangat memberatkan orang tua
siswa, penjualan sepatu seragam juga tanpa izin dari kepala sekolah. Lalu
penjualan jilbab seragam dan peralatan MOS
bagi siswa baru dengan harga cukup tinggi. Selanjutnya pembuatan kartu pelajar
dengan biaya sangat fantastis, penjualan buku tahunan serta mewajibkan siswa
masuk asuransi.
Di
samping itu melakukan pengutipan biaya "try out" Ujian Nasional bagi
siwa kelas XII bekerjasama dengan bimbingan tes/bimbingan studi. Padahal komite sekolah telah memprogramkan pelaksanaan try out
setiapm tahunnya secara gratis bagi siswa kelas XII. Kemudian penjualan
kalender untuk seluruh anggota ekskul dengan harga cukup tinggi. Semua hasil yang diperoleh dari seluruh
kebijakan yang dilakukan oleh oknum wakasek disebutkan pihak OSIS maupun kepala
sekolah untuk kepentingan pribadi semata
yang bersangkutan.
Selain
menerima surat dari OSIS dan Kepala SMA Negeri 3 Medan, Sekda juga mengaku
menerima surat bantahan dari oknum
wakasek tersebut. Dalam surat
bantahannya itu, Emir mengatakan aspirasi yang
dilakukan OSIS sehingga memicu terjadinya kericuhan dinilainya sangat
jauh dari unsur kebenaran dan terkesan lebih kepada pembunuhan karakter bidang
kesiswaan, terutama dirinya. Itu sebabnya pidato Dicky Kadhafi mewakili OSIS
langsung dihentikan karena dinilai sangat provokatif dan menyalahi etika
organisasi.
Menurut
Emiruddin, penyampaian aspirasi itu tidak pernah dibicarakan di internasl OSIS
sendiri maupun di MPK. Di samping itu, dia melihat ada beberapa siswa
seakan-akan sudah dikondisikan untuk merekam kejadian tersebut dan hingga
akhirnya tersebar melalui situs sman3net
dan portal resmi sman3 medan. Selanjutnya Emiruddin dengan tegas mengatakan,
aspirasi yang disampaikan itu secara keseluruhan tidak benar.
Emiruddin
menjelaskan, penjualan baju batik sudah diadakan lebih kurang 5 tahun dan
dilaksanakan OSIS pada waktu itu bekerjasama dengan bidang kesiswaan. Hal itu
dilakukan untuk membangun jiwa entrepreneurship. OSIS menerima keuntungan
bersih setelah dipotong biaya kerugian. Untuk pengurus OSIS periode 2012-2013
telah diserahkan, sedangkan pengurus OSIS periode 2012-2013 belum diserahkan,
sebab masih ada selisih pembayaran sebesar Rp.2,5 juta dan setelah selesai akan
diserahkan.
Mengenai
asuransi, Emiruddin menjelaskan sudah berlangsung selama 10 tahun didasarkan
ketidakmampuan keuangan sekolah pada waktu itu untuk membiayai perobatan siswa
ketika mengalami kecelakaan. Premi asuransi yang dibayarkan siswa sebesar Rp.30
ribu dan tidak dipaksakan. Pelaksanaan asuransi inipun diakuinya telah
diketahui kepala sekolah. Begitu juga dengan pengadaan kartu pelajar, Emiruddin
menjelaskan sudah berjalan selama 5 tahun dan tidak dipaksa karena semata untuk kebutuhan siswa akan
kartu identitas. Sebab, pendanaan sekolah untuk pengadaan kartu pelajar tidak
ada sehingga dilakukan secara mandiri. (hpm)

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama