Labura (Utamanews.com) - Ir. J. Rinaldy Hutajulu Ketua NGO TOPAN-AD(Tim Observasi Pemantau Anggaran Negara dan Aset Daerah), Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura), yang juga ketua tim Investigasi NGO TOPAN –AD Provinsi sumatera Utara meminta aparat penegak hukum untuk meriksa proyek pekerjaan jalan cor beton, Kecamatan Kualuh Ledong, yakni bertempat di Desa Teluk Pulai Luar, Teluk Pulai Dalam, Desa Pangkalan Lunang, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong.
Pasalnya, kata Rinaldy, kuat dugaan pelaksanaan proyek jalan cor beton tersebut menjadi ajang korupsi, karena pekerjaan proyek cor jalan beton tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Karena, Pengerjaan proyek cor beton jalan yang disebut-sebut dengan kwalitas pekerjaan cor bton K225, akan tetapi hasil pekerjaan dilapangan terlihat kualitas pekerjaan cor beton menjadi K150,” ujarnya pada media, 23 November 2015.
Selain itu, menurutnya, pembesian yang digunakan untuk tikar cor betonnya 10 mm, dan pembesian untuk tromolnya 12 mm dengan label SNI.
“Namun kenyataannya dilapangan digunakan pembesiannya tikar 7.3 mm dan pembesian untuk tromol 9.5 mm tidak berlabel SNI,” tambahnya.
Dan dari informasi yang diterimanya, sesuai dokumen proyek bahwa yang digunakan adalah beton K.225 berdasarkan Analisa harga satuan SNI 7394:2008 No.6.7 adalah semen sebanyak 371kg atau 9,3 zak @40kg/m3, pasir 698kg/m3 beton dan kerikil 1047kg/m3 beton, sementara realita dilapangan yang terjadi selama ini tidak menggunakan takaran yang dapat dipertanggung jawabkan malah suka-suka pelaksana yaitu 1 : 6 : 6 sementara untuk campuran 1 : 2 : 3 saja yang akhirnya menghasilkan beton dengan Mutu K 175 maka inilah hasilnya hanya dalam tempo hitungan 1- 3 tahun jalan beton tersebut sudah tidak karuan yang dihiasi lubang-lubang berdiameter besar yang dapat membahayakan pengguna jalan karena besi beton yang juga tidak standar baik ukuran maupun jumlahnya sudah keluar menonjol dari dalam beton yang menurut perkiraan mutunya tak lebih dari K.150 saja, namun hal ini dibiarkan oleh Dinas terkait melalui PPK dan PPTK serta Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
"Proyek pembuatan jalan beton yang sudah memasuki Tahun Anggaran ke 2011 sampai dengan saat ini TA 2015 sudah menelan biaya puluhan milyar yang menghasilkan beberapa kilometer jalan beton tak bermutu yang jelas-jelas sudah melanggar UU Konstruksi no. 18 tahun 1999 dan PP no. 29 tahun 2000 Yang dimaksud pada UU bukanlah umur konstruksi secara harfiah, akan tetapi waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan yang dipertanggungjawabkan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Penyerahan Akhir Pekerjaan," ungkapnya.
"Hal ini dipertegas kembali melalui PP No. 29 tahun 2000. Pada PP tersebut dijelaskan bahwa pertanggungjawaban selama umur konstruksi yang direncanakan dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun. Sebuah bangunan yang dibangun sejak UU tersebut berlaku, jika runtuh begitu saja sejak 10 (sepuluh) tahun dari FHO, tanpa korban nyawa, mungkin bentuk pertanggungjawabannya berbeda, tidak terlalu berat," tambahnya lagi.
Akan tetapi walaupun sudah lebih 10 (tahun) dan mengakibatkan korban nyawa, kata Rinaldy, maka perlu melihat umur rencana konstruksi dan harus ada yang bertanggung jawab terhadap korban nyawa tersebut.
"Bagaimanapun, umur rencana suatu bangunan harus berdasarkan standar bangunan/konstruksi tersebut. Contohnya jembatan, harusnya minimal umur konstruksi adalah 50 (lima puluh) tahun, dimana masa pertanggungjawabannya kegagalan bangunannya sesuai ketentuan yaitu sesuai umur konstruksi dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun," tukasnya.
Amatan Media hasil pekerjaan proyek cor beton jalan Kecamatan Kualuh Ledong TA 2011-2014, terlihat pembersihan pembangunan jalan sudah menganga keluar meninggalkan bahan material pasir dan semen.
"Atas dasar ini Kita meminta kepada Para Penegak Hukum agar Menindaklanjuti Pekerjaan yang diduga asal jadi. Dan segera memproses siapa saja yang terlibat didalamnya," tegas Jhon.
Sementara itu, Pihak Kepala Dinas Pekerjaan Umum(DPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Isa Ansari, ST belum dapat dikonfirmasi Wartawan.
(Darwin Marpaung)
Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama