
Petugas BPOM menyita makanan ilegal di salah satu pergudangan di Medan.
MEDAN (utamanews.com) - Sebanyak 7923 kemasan makanan ilegal disita oleh Balai Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, kemarin.
Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran makanan ilegal di kota Medan sudah pada level mengkhawatirkan.
Meski dari beberapa jenis barang yang tersita ada yang sudah layak konsumsi, tetapi BPOM tetap melakukan penyitaan ratusan box makanan ringan tersebut karena izinnya belum lengkap.
Kepala Balai POM Medan, Ali Bata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap ribuan jenis makanan ringan, kosmetik, dan komoditas barang lainnya, yang keseluruhannya merupakan barang impor dari negeri tetangga, Malaysia.
"Ada juga, diantaranya yang sudah laik konsumsi, namun keamanaannya belum terjamin dan terverifikasi oleh BPOM. Barusan kita sita. Ini produk tanpa izin edar, artinya berasal dari impor (Malaysia), tanpa izin edar, produk ilegal," ujarnya.
"Ini diambil dari rumah tinggal, di daerah Jalan Serdang, dengan tersangka inisial A. Kemudian, barang jenis yang sama. Itu gudang penyimpanan barang di daerah Nusantara, inisial tersangka S. Dari sini kita dapat produk sebanyak 24 jenis, dengan total 7923 kemasan. Jika dirupiahkan senilai Rp 204.255.000," terang Ali di Balai POM Medan, Jalan Williem Iskandar, Medan, kemarin (1/12/2015).
Salah satu produk yang paling sering ditemui di pasar-pasar umum di Indonesia, khususnya Medan, produk susu siap minum juga didapati sebagai produk ilegal dan tak laik edar.
"Komoditasnya yang paling banyak itu susu Milo, kemudian roti kaleng, dan minyak goreng," kata Ali.
Hingga menjelang pergantian tahun 2015-2016, BPOM Medan akan terus melakukan investigasi, penyelidikan dan penyitaan terhadap produk-produk ilegal yang terlanjur beredar agar tak dikonsumsi oleh masyarakat.
"Demi melindungi masyarakat, kita akan terus melakukan pengamanan, pemberantasan produk ilegal," pungkas Ali.
(rls)

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama