Kehadiran saksi ahli Wahfiuddin Sakam sebagai saksi meringankan ustaz Arifin membuat pengunjung sumringah. Para pengunjung pun tak segan mengajaknya berfoto ria.
Wahfiuddin Sakam yang berprofesi sebagai pendakwah ini membuat pengunjung khususnya kaum ibu memintanya untuk berfoto bersama. Bahkan saking antusiasnya pengunjung petugas keamanan Pengadilan Medan terpaksa menyudahi acara sesi foto tersebut.
"Sudah ya buk, sudah ya, bapak ini mau keluar ruangan, maaf ya," katanya paska sidang ustaz Arifin, Kamis (5/3/2015).
Namun keinginan kaum ibu yang terus mendesaknya, membuat pria yang mengisi acara dakwah di televisi swasta ini harus mengalah. Bahkan pengacara hukum Arifin tak mau ketinggalan untuk berfoto bersama.
Pada kesaksiannya, Wahfiuddin Sakam, mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwa Arifin dengan pasal 156 yang mengatur tentang penodaan dan penghinaan agama kurang tepat.
"Karena yang menjadi inti persoalan adalah soal pencitaan Allah, kawin mut"ah dan mengenai zakat," katanya. Menurutnya persoalan ini bukan lah masalah elementer tapi hanya persoalan biasa saja sehingga kalau didakwa sebagai penisitaan agama sangat lemah.
"Ini masuk dalam persoalan perbedaan pendapat saja," katanya.
Wahfiuddin juga merasa heran dengan banyaknya pengunjung sidang, ketatnya penjagaan hingga mobilisasi massa yang menurutnya pasti ditunggangi seseorang. "Kenapa persoalan ecek-ecek ini melibatkan massa yang banyak," katanya. (trbn)