Jumat, 22 Mei 2026
Terlibat kasus ‘ilegal loging’, Briptu Luber Manurung dipecat dari Brimob Polri
MEDAN (utamanews.com)
Sabtu, 05 Mar 2016 06:41
Seorang anggota personil Sat Brimob Detasemen A Binjai, Briptu Luber Manurung diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) akibat terlibat kasus ilegal loging. Hal ini dikatakan, Kaden A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, AKBP Dedi Indriyanto SIK. M. Si saat ditemui di ruangannya, di Markas Sat Brimob Detasemen A Pelopor Binjai, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (3/3/16).

Dikatakannya, selain terlibat kasus ilegal loging, Briptu Luber Manurung juga telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin atau mangkir dari tugas sehari-hari.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, yang bersangkutan telah menjalankan sidang disiplin, namun usai menjalankan sidang, yang bersangkutan kembali melanggar disiplin dan akhirnya terpaksa harus menjalankan sidang kode etik.

"Padahal kami sudah memberikan peringatan dengan melakukan sidang disiplin, hal ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat merubah dan memperbaiki perilakunya, namun sidang disiplin tersebut dianggapnya tidak ada dan terus melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam tahun 2016 ini, hanya satu anggota Brimob yang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), sementara, satu personil lagi masih dalam proses persidangan. Sementara, di tahun 2015 juga terdapat satu personil yang telah di PDTH.

"Ditahun 2015 ada 2 personil yang bermasalah, namun hanya satu yang di PDTH, satu lagi masih proses sidang. Dengan adanya hal ini, kita berharap agar menjadi pelajaran bagi semua personil agar menjalankan tugasnya sesuai denga perosedur yang ada," ungkapnya.

(rls)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later