Suhendrik alias Hendrik (28) warga jalan Tanjung Pura dan Kores (32) warga Tembung Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Medan dari jalan Jati 3 Pasar Merah Medan dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Medan.
Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan cara merental mobil kemudian menjual mobil tersebut ke salah seorang penadah.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram didampingi Kasubnit I Idik III, AKP Martuasa H. Tobing, SIK mengatakan pada Kamis 17 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, Hardi Putra (saksi) datang ke rumah korban Esther Kristiani Sidauruk, ingin mengrental mobilnya. Kemudian korban memberikan mobil Innova G merek Toyota warna hitam metalic BK-1669-IO.Namun, tanggal 19 Februari 2015 Hardi Putra menyatakan bahwa mobil tersebut telah dilarikan orang. Diterangkannya, Roy Sitorus (saksi) meminta Hardi Putra untuk mengantarkan temannya (KBS alias Kores) dan seorang pria ke Tanjung Balai dari daerah Kampung Lalang Pinang Baris. Namun, setibanya di Jalan Karya tepatnya di depan Mesjid, terlapor KBS menyuruh saksi untuk memarkirkan mobil dan mengambil alih kemudi mobil tersebut.
Selajutnya Bram menjelaskan, ketika di Jalan Prof. HM. Yamin Simpang Gang Sado Medan Perjuangan, terlapor (KBS alias Kores) menodongkan senjata tajam kepada saksi Hardi Putra dan Roy Sitorus dan meminta mereka segera turun dari dalam mobil.
Selanjutnya tanggal 25 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, Kasubnit I Idik III, bersama penyidik Judisila melakukan penangkapan terhadap pelaku (KBS alias Kores) di jalan Jati 3 Pasar Merah Medan. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan penangkapan Suhendrik saat berada di depan Rumah Sakit Umum Tanjung Pura.
Hendrik mengatakan dirinya hanya sebagai perantara,"yang menyuruh saya (adalah si) Kores untuk mencari pembeli mobil itu," kata Hendrik kepada media, Selasa (3/3).
Dia menjelaskan jika mobil itu nantinya akan dijual kepada penadahnya dengan harga Rp15 Juta dan dari hasil penjualan tersebut dia hanya mendapatkan fee sebesar Rp1 Juta.
"Untuk penadah belum berhasil kita amankan, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," ungkap Bram.
Lebih lanjut Bram menjelaskan, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki New Smash BK-6323-AU, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 12 lembar, 1 buah HP merek Samsung.
"Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (irwan)