Jumat, 22 Mei 2026
Poldasu Tangkap Penyalur TKI Ilegal dari Tebing Tinggi
MEDAN (utamanews.com)
Sabtu, 24 Jan 2015 05:48
<br>
Google


Jajaran Ditreskrimsus Poldasu mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja Malaysia ilegal, bernama Nursiyah alias Upik (54) warga Martubung. Upik diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi.

Menurut Informasi yang diperoleh pada Jumat (23/1), terungkapnya kasus ini bermula dari larinya seorang TKI belia berinisial MA (16 tahun) dari tempat kerjanya sebuah kedai kopi di Kuala Lumpur lantaran tidak tahan dengan tekanan pekerjaan tersebut.

“Kejadiannya bermula disaat anak saya berangkat 2 bulan lalu ke Malaysia. Disitu, anakku melarikan diri lantaran tidak tahan dengan kerjaannya. Disitu anakku langsung melaporkan ke KBRI di Malaysia,” ucap ayah korban Hermanto (39) yang tinggal di Jalan Bakti Gang Karya,Kota Tebing Tinggi.

Menurut keterangannya, sesudah melapor, dari pihak KBRI di Malaysia menginformasikan ke Jakarta dan diteruskan ke Polda Sumut. Berbekal informasi itu, Poldasu mendatangi Hermanto yang akhirnya membantu Polisi untuk menemukan keberadaan Nursiyah. “Jadi kami pancing pelaku untuk bertemu bahwa ada yang mau berangkat ke Malaysia. Disitulah kami tangkap. Kami kenal pelaku dari tetangga kami Asmianur Br Sinaga,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Robin Simatupang saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya 3 tahun sampai 15 tahun penjara,” ungkapnya. (david)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later