Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 39,84 Gram dari dalam lapas hingga ke luar area lapas yang melibatkan salah seorang narapidana Klas I, Lapas Tanjung Gusta Medan, Rahmad (44) dan seorang pembesuk bernama Indra Fauzi (47), warga Martubung yang terjadi selasa (26/11) kemarin seolah menegaskan bahwa hingga saat ini peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih menjadi pertanyaan.
Pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut mengaku hingga saat ini masih melakukan pengembangan dengan memburu salah seorang pelaku lain yang dididuga sempat berkomunikasi via telpon seluler dengan tersangka Indra sebelum diamankan oleh pihak lapas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 39,84 Gram dari dalam lapas.
Kapolsekta Medan Helvetia, AKP Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba tersebut dengan memburu salah seorang pelaku lainnya yang diyakini sempat menghubungi tersangka Indra.
"Untuk proses penyidikannya masih kita lakukan pengembangan Kita pun saat ini masih berkordinasi dengan pihak lapas. Karena ada yang sempat menelfon tersangka Indra, tapi kita belum tahu namanya," ungkap Anggoro.
Sementara itu Humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hasran Sapawai saat dihubungi via telpon selulernya mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan agenda razia untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu di dalam lapas.
"Kita sudah meng-agendakan razia rutin untuk menutup ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba di dalam lapas," ujarnya.
Selain itu dirinya menampik apabila disebutkan bahwa masih beroperasinya pabrik pembuatan narkoba jenis sabu di dalam lapas seperti yang sempat terungkap beberapa waktu lalu.
"Tidak ada pabrik pembuatan sabu-sabu di lapas. Kalau ada pabrik berartikan namanya itu dilegalisasi," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa sabu-sabu yang diperoleh napi bernama Rahmat bisa saja di dapat dari para pengunjung yang datang dan pergi.
"Bisa saja narkoba itu dari pengunjung. Karena banyak pengunjung yang datang kemudian pergi. Atau memang bisa saja ada dugaan keterlibatan petugas. Intinya apapun yang terjadi kita tetap terus menekan peredaran narkoba di dalam lapas," tegasnya.
Namun sejumlah pihak juga mengungkapkan beberapa komentar mengenai kembali terungkapnya peredaran narkoba dari dalam lapas disebutkan menjadi indikasi bahwa hingga saat ini Lapas masih dijadikan arena peredaran narkoba, bahkan dinilai sangat ironis apabila Lapas ternyata dijadikan tempat produksi dan peredaran narkoba.
"Penangkapan napi ini kan sudah berulang kali, ini menjelaskan bahwa Lapas masih dijadikan tempat peredaran dan penjualan narkoba, atau bahkan dijadikan tempat produksinya. Artinya, pihak lapas lagi-lagi kecolongan," ujar Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis SH.
Menurut dia, ditangkapnya narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan merupakan bentuk kelalaian pihak lapas dalam membendung peredaran narkoba di institusi penegak hukum tersebut meskipun telah diawasi oleh CCTV dan razia rutin seperti yang disebutkan.
"Dengan kembali ditangkapnya seorang napi, seolah-olah tidak ada pengawasan ketat di situ (lapas). Padahal di sana kan ada CCTV, dan dibantu pengawalan. Kenapa ada lagi kasus serupa (narkoba)," ujarnya.
Dengan terkuaknya peredaran sabu tersebut semestinya pihak Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara melakukan pemanggilan terhadap Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang hingga saat ini masih terjadi. (cw 03)