H. Ahmad Yantenglie, Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dapat bernafas lega. Pasalnya kasus perzinaan dirinya dengan istri seorang polisi, dihentikan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Penegasan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus perzinaan Bupati Katingan tersebut dinyatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardhana, Jumat (3/2/2017).
Menurut Gusde, ada beberapa dasar pihaknya mengeluarkan SP3 terkait kasus dugaan asusila Bupati Katingan tersebut antara lain, adanya pencabutan laporan dari pelapor, adanya keterangan saksi ahli agama dan pidana.
"Saksi ahli dan agama menjelaskan bahwa pernikahan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni sah secara agama, karena pernikahan siri mereka memang dibolehkan menurut agama."ujarnya.
Direskrimum juga menegaskan, pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan pengecekan ke TKP pernikahan di Jakarta Pusat dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menikahkan serta penghulu yang menikahkan.
"SP3 terkait kasus Yantenglie, sudah diterbitkan, tanggal 31 Januari 2017 yang lalu, sehingga Yantenglie maupun Farida Yeni sudah tidak ada kewajiban melapor ke Polda Kalteng," katanya. (bmp)