Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Dwi Agus Arfianto memastikan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada MTA, 17, anak Syamsul Anwar, pelaku pembunuhan dan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis terhadap MTA dan HB tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Dengan begitu, kejaksaan menolak putusan yang memvonis MTA selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan HB selama 5 tahun penjara.
"Kita pastikan melakukan upaya hukum banding, karena vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Dwi, ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, untuk terdakwa MTA, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sehingga tidak terciptanya rasa keadilan di masyarakat. Sementara untuk terdakwa HB, pihaknya akan menaikkan argumentasi Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Dimana dalam putusan hakim, HB dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan hanya dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23/2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Untuk itu, kita akan mengajukan argumentasi di Pengadilan Tinggi Medan (banding) soal adanya perbuatan terdakwa HB sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHPidana," tutur Dwi.
Dijelaskan Dwi, setelah mengambil sikap banding itu, pihaknya akan segera mengirimkan memori banding ke pengadilan. Memori banding itu, kini tengah disiapkan oleh tim JPU yang menangani perkara tersebut. "Secepatnya akan kita kirimkan memori bandingnya ini," jelasnya.
Terpisah, Ibrahim Nainggolan, kuasa hukum terdakwa menyatan, pihaknya pun akan mengajukan banding jika jaksa banding. Tim kuasa hukum terdakwa ini siap untuk menghadapi upaya hukum banding jaksa.
"Terdakwa ini kan masih di bawah umur atau anak-anak. Harus diperhatikan juga masa depannya. Bukan hanya memikiri hukuman yang pantas yang diberikan," kata Ibrahim. (*)