Sudianto (39) Satpam Hermes Place di jalan Mongonsidi Kec. Medan Baru, nekat mencuri Besi Peranca di Bassmen Hermes bersama ke 4 temannya yang juga Satpam di Hermes Palace, diantaranya Marken Aris Lepon Situmeang (45) warga Jalan Starban Gg. Murni No.393 Medan, Sudarman (50) warga jalan Karya Gg. Wakaf Polonia, Ganda Hutabarat (26) warga jalan Jalak XV No.331 Perumnas Mandala dan Herianto Alias Nyok Nyok (46) warga jalan Poloia Gg.Pekong.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto dan Panit 1 Ipda Galih Yasir Mubaroq, Selasa (31/5), mengatakan bahwa pada hari Kamis 24 Maret sekira pukul 12.00 wib, Edi Surya (56) selaku Koordinator Satpam PT. Hermes Realty melapor ke Mapolsek Medan Baru bahwasanya besi rangka milik perusahaan mereka yang disimpan dalam Bassmen hilang sebanyak 2.181 batang.
Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto langsung melakukan interogasi terhadap Brahyan Poin dan Sudianto. Dari hasil interogasi tersebut, pada tanggal 28 April 2016, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Marken di Sidomulyo, Kab.Lampung Selatan dan lainnya.
“Total kerugian Hermes hingga Rp3 Miliar, dan kini polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang berinisial W, yang berperan menjual dan menyimpan barang bukti (BB) Besi Peranca tersebut,” ucap Ronni.
“Kelima pelaku yang sudah di ringkus, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.