BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai 8,2 Milyar
MEDAN (Utamanews.com)
Selasa, 13 Des 2016 14:07
52 truk obat, makanan dan kosmetik ilegal hasil operasi penangkapan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Tandukan Raga, STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/12/2016).
Kepala BBPOM Medan M.Alibata Harahap mengatakan, barang barang yang dimusnahkan adalah hasil pengawasan selama tahun 2016, dimana pihaknya menyita barang-barang ilegal tersebut karena tidak memenuhi standar regulasi.
"Ada 346 jenis, totalnya 396.849 kemasan. Itu mulai dari makanan, minuman, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Alibata di kantor BBPOM Medan, Jalan Willem Iskandar, Selasa (13/12/2016).
Ini adalah kali kedua BBPOM melakukan pemusnahan. Total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 8,2 miliar.
"Ini adalah hasil pengawasan di 25 tempat. Selama tahun 2016, ada 22 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah enam perkara yang disidangkan dan punya keputusan hukum tetap," kata Alibata.
Pantauan di lapangan, berbagai macam produk ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Alibata menjelaskan, dari semua produk itu yang paling berbahaya adalah jenis obat kuat.
"Semua adalah produk ilegal. Dan ini sangat berbahaya untuk konsumen," pungkas Alibata. (MN)