Aparat Imigrasi Kelas I Medan memaparkan penangkapan 14 WNA yang melanggar izin tinggal dan diduga menjual barang palsu, (11/12/2015)Medan (utamanews.com) - 14 warga negara Malaysia dan 1 warga Filipina diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Medan dari Yuki Simpang Raya, Medan, Kamis malam, (10/12/2015).
Ke-14 warga asing ini selain menyalah gunakan izin tinggal, juga diduga melakukan penipuan dengan modus menjual produk palsu.
Informasi yang diterima dari Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum Kanwil Sumut, M. Diah, saat ini 14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan informasi tim pengawasan orang asing, kemarin, Kamis (10/12) ditemukan sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina di hotel Garuda Plaza, diduga menyalahgunakan Visa tinggalnya," jelasnya saat memaparkan 14 WNA tersebut di kantor Imigrasi Kelas I Medan, pagi tadi (11/12/2015).
"Para WNA yang tertangkap melanggar Pasal 121 Undang-undang keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal singkat dan juga mereka menjual produk yang dinamakan kartu sakti," ungkapnya.
Ditambahkannya, penangkapan 13 orang WNA tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah Detensi Imigrasi Kelas I Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 13 Paspor WNA Malaysia, 1 Paspor WNA Filipina, sejumlah mata uang asing dan kartu sakti yang dipasarkan mereka," tambahnya.
"Menurut keterangan tersangka, produk kartu sakti ini memiliki banyak kegunaan, yakni dapat menyembuhkan penyakit bahkan apabila kartu ditempelkan ke meteran PLN, akan menghemat pulsa listrik," tambahnya lagi.