Jumat, 22 Mei 2026
Warga terdampak bendungan PT Thong Langkat Energi pulang diantar bus Polres Langkat
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 17 Feb 2022 16:17
Plt Bupati Langkat saat menemui warga 5 desa agar tidak meneruskan aksi menginap di DPRD setempat
Istimewa

Plt Bupati Langkat saat menemui warga 5 desa agar tidak meneruskan aksi menginap di DPRD setempat

Usai menggelar aksi dan menginap di Kantor DPRD Langkat sejak Selasa (15/2) lalu, akhirnya kemarin sore, Rabu (16/2) warga dari Lima Desa di Kabupaten Langkat pulang dengan diantar bus dari Polres Langkat. 

Pun begitu, warga menaruh kepercayaan dan harapan yang besar terhadap para legislatif dan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, sehingga mereka bersedia meninggalkan Kantor Dewan tersebut sambil menunggu janji Pemkab dan DPRD Langkat menyelesaikan tuntutan waga selama 10 hari kedepan. 

"Pemkab Langkat akan mencoba melakukan mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak PT Thong Energi," ucap Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, saat menemui warga di gedung DPRD Langkat, Rabu (16/2) kemarin. 

Syah Afandin juga berharap, mediasi yang dilakukan nantinya akan menemukan titik terang, sehingga tuntutan warga bisa terpenuhi.
Usai menerima arahan dari Plt Bupati Langkat didampingi sejumlah anggota DPRD Langkat, warga pun kembali ke rumah mereka dan berharap janji yang diberikan bisa segera terlaksana. 

"Kami sengaja pulang dulu ke rumah kami, karena Plt Bupati Langkat dan Wakil Ketua DPRD Langkat meminta waktu selama 10 hari untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan terkait dengan tuntutan kami," ucap salah seorang warga yang bernama Anto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/2).

Namun, lanjut Anto, jika sampai 10 hari tidak juga terealisasi, maka mereka akan kembali melakukan aksi menginap di Kantor DPRD Langkat.

Diketahui, konflik warga dengan PT Thong Langkat Energi (PT TLE) terkait pembangunan bendungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah, masih belum terselesaikan walau pun sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijembatani oleh DPRD Langkat.
produk kecantikan untuk pria wanita

Namun, Rapat RPD tersebut berlangsung alot sehingga tidak menemui kesepakatan ganti rugi antara warga Desa Kuta Gajah dengan PT Thong Langkat Energy.

Hal itu disebabkan akibat ketidak cocokan harga ganti rugi yang ditawarkan pihak PT Thong Langkat Energy (TLE) dengan harga ganti rugi yang diinginkan warga.

Warga Desa akhirnya bertahan dan tidak pulang ke Desanya, mereka bahkan menginap di Gedung DPRD Langkat untuk memperjuangkan nasibnya akibat air bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) milik PT TLE yang merendam tanaman pertanian milik Warga Desa Kuta Gajah. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later