Usai menggelar aksi dan menginap di Kantor DPRD Langkat sejak Selasa (15/2) lalu, akhirnya kemarin sore, Rabu (16/2) warga dari Lima Desa di Kabupaten Langkat pulang dengan diantar bus dari Polres Langkat.
Pun begitu, warga menaruh kepercayaan dan harapan yang besar terhadap para legislatif dan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, sehingga mereka bersedia meninggalkan Kantor Dewan tersebut sambil menunggu janji Pemkab dan DPRD Langkat menyelesaikan tuntutan waga selama 10 hari kedepan.
"Pemkab Langkat akan mencoba melakukan mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak PT Thong Energi," ucap Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, saat menemui warga di gedung DPRD Langkat, Rabu (16/2) kemarin.
Syah Afandin juga berharap, mediasi yang dilakukan nantinya akan menemukan titik terang, sehingga tuntutan warga bisa terpenuhi.
Usai menerima arahan dari Plt Bupati Langkat didampingi sejumlah anggota DPRD Langkat, warga pun kembali ke rumah mereka dan berharap janji yang diberikan bisa segera terlaksana.
"Kami sengaja pulang dulu ke rumah kami, karena Plt Bupati Langkat dan Wakil Ketua DPRD Langkat meminta waktu selama 10 hari untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan terkait dengan tuntutan kami," ucap salah seorang warga yang bernama Anto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/2).
Namun, lanjut Anto, jika sampai 10 hari tidak juga terealisasi, maka mereka akan kembali melakukan aksi menginap di Kantor DPRD Langkat.
Diketahui, konflik warga dengan PT Thong Langkat Energi (PT TLE) terkait pembangunan bendungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah, masih belum terselesaikan walau pun sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijembatani oleh DPRD Langkat.
Namun, Rapat RPD tersebut berlangsung alot sehingga tidak menemui kesepakatan ganti rugi antara warga Desa Kuta Gajah dengan PT Thong Langkat Energy.
Hal itu disebabkan akibat ketidak cocokan harga ganti rugi yang ditawarkan pihak PT Thong Langkat Energy (TLE) dengan harga ganti rugi yang diinginkan warga.
Warga Desa akhirnya bertahan dan tidak pulang ke Desanya, mereka bahkan menginap di Gedung DPRD Langkat untuk memperjuangkan nasibnya akibat air bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) milik PT TLE yang merendam tanaman pertanian milik Warga Desa Kuta Gajah.