Wali Kota Pematangsiantar dr.Susanti Dewayani Sp.A yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang S.STP,M.Si membuka acara Konsultasi Publik/ Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar di Ruang Rapat Serbaguna, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar mengatakan kami ucapkanterimakasih kepada tim penyusun rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah,yang telah melaksanakan tugasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang lambang daerah kota pematangsiantar dan pada hari ini melaksanakan sosialisasi konsultasi publik/publik hearing atas rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah kota pematangsiantar tahun2024.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang sedalam dalamnya atas kehadiran dari bapak/ibu narasumber,peserta konsultasi publik/publik hearing atas rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah kota pematangsiantar tahun 2024 yang telah hadir memenuhi undangan kami.
Sebagaimana kita ketahui bahwa lambang daerah merupakan panji kebesaran dan symbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam negara kesatuan republik indonesia yang berfungsi sebuah simbol daerah. Lambang daerah diciptakan memiliki tujuan tertentu,yaitu membangkitkan rasa kecintaan yang mendalam terhadap beberapa segi kekhususan daerah yang dipadukan dengan kesadaran dan kecintaan nasional.
Pada kesempatan ini kami sampaikan kilas balik tentang lambang daerah kota pematangsiantar antara lain 1. Pada tahun 1963, dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah, daerah tingkat ke-II kotapradja pematang siantar nomor 8/dprdgr/1963 tentang lambang kotapradja pematang siantar. 2. Pada tahun 1974 pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan, ada perubahan penyebutan nama yakni“daerah tingkat ke-II kotapradja pematang siantar”berubah penyebutannya dengan : “pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat II pematang siantar”. Pada masa ini sampai pada tahun 1991 pemerintah kota pematang siantar masih menggunakan logo yang dibuat pada tahun 1963. 3. Pada tahun 1991 pemerintah daerah kota madya daerahtingkat II pematang siantar melakukan penyempurnaan atas lambang daerah melalui peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II pematangsiantar nomor 5tahun 1991 tentang perubahan pertama perda, daerah tingkat ke-II kotapradja pematang siantar nomor 8/dprdgr/1963 tentang lambang kotapradja pematangsiantar. 4. Pada tahun 1992 dewan perwakilan rakyat daerah kotamadya daerah tingkat II pematang siantar menyetujui motto kota pematang siantar“sapangambei manoktok hitei” melalui surat keputusan dprd kotamadya daerah tingkat II pematang siantar nomor 12/dprd/x/1992 tentang persetujuan motto kotamadya daerah tingkat II pematang siantar. 5. Pada tahun 1999 pemerintah menerbitkan undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Berdasarkan undang-undangini penyebutan“kotamadya daerah tingkat II pematang siantar”berubah menjadi “pemerintah kota pematang siantar”. 6. Pada tahun 2007 pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah,yang terdiri dari : logo daerah, bendera daerah,bendera jabatan, dan himne daerah. 7. Pada tahun 2012 pemerintah kota pematang siantar melaksanakan sayembara penata letakan motto sapangambei manoktok hitei pada lambang pemko pematang siantar yang diikuti oleh 12 orang masyarakat kota pematang siantar, dengan kepanitiaan yang terdiri dari : partuha maujana, forkala, himapsi,knpi, perguruan tinggi, seniman/budayawan. 8. Pada tahun 2023 korda siantar korps senior himapsi menyelenggarkan lomba cipta lagu mars kota pematangsiantar dan telah menyerahkan hasilnya kepada pemerintah kota pematangsiantar melalui berita acara penyerahan dokumen mars kotapematangsiantar nomor 028/pan/saf/ksh/x23tanggal28oktober 2023.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan atas lambang daerah, yang mengadopsi kondisi kekinian namun tetap memiliki nilai filosofi yang ada di kota pematangsiantar. Melalui konsultasi publik/publik hearing atas rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah kota pematangsiantart ahun 2024 yang kita aksanakan pada hari ini mencapai satu kesatuan rancangan peraturan daerah tentang lambang daerah kota pematangsiantar.
Kami sangat mengapresiasi atas pelaksanaan tugas oleh tim penyusun rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah yang telah maksimal melakukan tugas dan fungsinya. Harapan kami lambang daerah ini yang mengandung unsur nilai budaya, sejarah, kondisi alam, kondisi masyarakat dapat menggambarkan potensi daerah,harapan masyarakat daerah dan motto untuk mewujudkan harapan serta mengajak masyarakat untuk membangun daerah kota pematangsiantar.
Sementara Laporan Kabag Tapem Hendra TP Simamora S.STP,M.Si menjelaskan tujuan pelaksanaan Konsultasi publik/publik hearing yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Lambang Daerah kepada seluruh stake holder Kota Pematangsiantar Tahun 2024, sehingga tercipta satu persepsi mengenai lambang daerah.
Adapun Peserta konsultasi publik/publik hearing tentang lambang daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024 terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Publik,Perbankan,unsur akademisi, unsur Kepemudaan dan unsur kelembagaan masyarakat di wilayah Kota Pematangsiantar.
Narasumber pada konsultasi publik/publik hearing tentang lambang daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024 antara lain Bapak Sekda Kota Pematangsiantar dengan materi Penataan administrasi Pemerintah Kota Pematangsiantar.Bapak Prof Dr. Hisarma Saragih, M.Hum dengan materi Lambang daerah ditinjau dari aspek historis dan kearifan lokal.Bapak Rohdian Purba, S.Si, M.Si, dengan materi Penempatan Motto Sapangambei Manoktok Hitei pada Logo Daerah Kota Pematangsiantar.Bapak S. Triadil Saragih, S.Pd, M.Sn, dengan materi Himne/Mars Daerah (melalui zoom meeting).Bapak Edi Sutrisno, SH, dengan materi Penyusunan Peraturan Daerah Lambang Daerah.